Mohon tunggu...
ahmad shidqi
ahmad shidqi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Ketahuilah Proses Pendirian Bank Syariah

5 April 2018   13:00 Diperbarui: 5 April 2018   13:37 7279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pengertian UUS adalah unit kerja dari kantor kerja pusat bank umum konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan uaha.

Pengertian BPRS atau Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah bank syariah yang dalam kegiatan usahanya tidak memberikan jasa dalam hal pembayaran.

Bank penkreditan rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas.(ATM,inkaso/penagihan wesel ke nasabah , SDB, transfer dana, jual beli surat berharga, dll) jadi hanya utk simpan pinjam saja.

Beberapa syarat yang harus dipenui untuk mendirikan BPRS antara lain :

  • WNI atau badan hukum Indonesia
  • Pemilik bukan termasuk orang tercela (DOT)
  • Dimiliki dua pihak atau lebih
  • Modal yang harus disetor sekuarang kurang nya Rp 2.000.000.000 untuk wilayah ibukota,Jakarta raya dan kabupaten tangerang,bogor,bekasi,dan karawang.dan 1.000.000.000 untuk pendirian BPRS diluar wilayah ibukota provinsi disebut pada   butir 1.dan Rp 500.000.000 untuk pendirian BPRS diluar wilayah yang disebutkan pada butir 1 dan 2.
  • Dan harus mendapat izin dari pihak bank direksi Indonesia.

Dalam pasal 16 UU No.10 th 1998 menetapkan persyaratan dan tata cara pendirian bank konvensional dan BPR syariah ditetapkan oleh BI.BPR yang melakukan aktivitas usahanya secara umum tidak diperbolehkan melakukan kegiatan usaha seperti prinsip syariah.

Sebelumnya terima kasih sudah membaca artikel yang pertama kali saya tulis ini,mohon maaf jika tulisan saya ini masih banyak kesalahannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun