Mohon tunggu...
Humaniora Pilihan

Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dan Penjelasan Pasal 340 KUHP

3 September 2016   21:48 Diperbarui: 4 April 2017   18:29 56309
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pasal 340 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) berbunyi “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.” 

Dari uraian buny pasal diatas, bisa disimpulkan bahwa Pembunuhan Berencana itu memiliki dua unsur, yaitu Unsur Subyektif dan Unsur Obyektif. 

Unsur Subyektif, yaitu : dengan sengaja, dengan rencana lebih dahulu. 

Unsur Obyektif, yaitu : Perbuatan (menghilangkan nyawa), Obyeknya (nyawa orang lain).

Supaya lebih jelas, kita ilustrasikan kasus diatas dengan contoh.

Di sebuah desa ada seorang pemuda berinisial “R”, sosok pemuda “R” ini sangat mencintai seorang bunga desa berinisia “P”. Namun lantaran cinta “R” ini tidak disambut oleh “P”, atau dalam bahasa anak muda sekarang dikenal dengan cinta bertepuk sebelah tangan. Akhirnya timbullah kebencian dari hati “R”, hingga timbullah niat dalam diri “R” untuk membunuh “P”.

Dalam setiap kesempatan “R” selalu berusaha mengintai “P”. “R” selalu mencari cara dan kesempatan supaya bisa maksudnya untuk membunuh “P” terpenuhi. Warga kampung sering melihat bila “R” kerap kali mengasah dan menajamkan parangnya, dan berbicara seorang diri dengan menyebut nama “P” seorang wanita yang dicintainya.

Hingga suatu ketika, “P” baru pulang dari sekolah bersama dengan ibunya, dihadang oleh “R” di tengah jalan. Memang setiap pulang sekolah “P” selalu dijemput oleh ibunya, dan selalu saja melewati jalan yang sama menuju rumah. Mereka selalu melewati jalanan yang sepi. Di jalanan yang sepi inilah akhirnya “R” membunuh “P”. Melihat hal tersebut lantas ibu korban berteriak dan melarikan diri untuk meminta pertolongan. Namun sayang nyawa “P”, tak dapat tertolong lagi.

Dari uraian kasus diatas, perbuatan yang dilakukan oleh pemuda berinisial “R”, masuk dalam kategori pembunuhan berencana. Adapun perbuatan tersebut sudah memenuhui rumusan pasal 340 KUHP.

Unsur subyektif telah terpenuhi, yaitu memang “R” melaukan pembunuhan tersebut dengan sengaja, dan dengan rencana lebih dahulu. Hal ini bisa terlihat ia telah menyiapkan parang dan mengasahnya, serta selalu mengintai “P”.

Unsur Obyektif pun telah terpenuhi, yaitu perbuatan yang dilakukan oleh “R” telah menyebabkan hilangnya nyawa “P”.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun