Mohon tunggu...
Agus Tomaros
Agus Tomaros Mohon Tunggu... Penulis - Pemerhati Sejarah

Historia Magistra Vitae

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Pilihan

Beberapa Hal Makruh Saat Puasa: Penjelasan Ulama dan Cara Menyikapinya

26 Maret 2024   13:08 Diperbarui: 26 Maret 2024   13:21 499
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi menonton televisi (Kompas.com)

Pertanyaan klasik setiap datang Ramadan adalah apa saja hal-hal yang makruh bagi orang yang berpuasa? Jawaban terhadap pertanyaan ini kadang ada yang mengambang karena lebih mendahulukan persepsi penjawabnya bukan berdasarkan penjelasan ulama. Itulah sebabnya, sehingga ada pernyataan batalnya puasa karena bersiwak setelah matahari tergelincir, bahkan dulu waktu kita kecil kadang kita dilarang berkumur-kumur saat berwudhu karena bisa membatalkan puasa. 

Ada pula yang menyatakan batalnya puasa mereka yang masih dalam keadaan junub padahal telah memasuki waktu imsyak atau fajar. Kita bahkan dilarang menonton televisi karena dapat membatalkan puasa. Pada kesempatan ini penulis mencoba menyajikan beberapa penjelasan ulama berdasarkan dalil-dalil, baik dari Al-Qur'an maupun Hadis.

Makruh Bersiwak Jika Matahari Telah Tergelincir

Prof. Dr. Wahbah Zuhaili dalam Fiqih Imam Syafi'i Jilid I menjelaskan bahwa bersiwak itu disunahkan di setiap keadaan terutama setiap menjelang salat berdasarkan hadis riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah ra, bahwa Nabi saw bersabda, "Jika saja tidak memberatkan umatku, aku pasti akan memerintahkan mereka untuk bersiwak pada setiap (sebelum) shalat." 

Berdasarkan hadis di atas, maka ulama Syafi'iyah berpendapat bahwa bersiwak disunahkan pada setiap waktu (keadaan) kecuali bagi orang berpuasa setelah zawal (tergelincirnya matahari). Bagi orang yang sedang berpuasa, hukum bersiwak setelah tergelincirnya matahari adalah makruh dengan dasar sebuah hadis mutafaq 'alaih yang berbunyi, "Demi Zat yang jiwaku berada dalam genggaman-Nya, bau mulut orang yang sedang berpuasa lebih wangi di sisi Allah daripada minyak kesturi."

Maka bagaimana kita menyikapi makruhnya bersiwak setelah matahari tergelincir sekaligus mengamalkan sunah Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam (SAW)? Tentu yang terbaik adalah bersiwak sebelum menunaikan salat Subuh sebab ini berarti mengamalkan anjuran Nabi SAW Jika tidak sempat maka bersiwaklah sebelum matahari tergelincir. 

Jika kita bersiwak setelahnya, maka tidak berdosa dan tidak membatalkan puasa hanya saja kita kehilangan kesempatan mendapatkan pahala dan mengikuti sunah.

Berkumur-kumur dan Memasukkan Air ke Hidung Saat Berwudhu

Syaikh Sulaiman al-Faifi menuliskan dalam Al-Wajiz fii Fiqhi Sunnah (Ringkasan Fiqih Sunnah Sayyid Sabiq) bahwa berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung saat berwudhu tidak membatalkan puasa. Hanya saja, keduanya makruh bila dilakukan secara berlebih. Laqith bin Shabirah meriwayatkan, "Nabi SAW bersabda, "Lakukanlah dengan sungguh-sungguh bila engkau berintisyaq (memasukkan air ke hidung) kecuali jika engkau sedang berpuasa." Diriwayatkan oleh Ashabus Sunan.

Ini artinya, berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung saat berwudhu tidak membatalkan puasa dan tidak dihukumi makruh kecuali dilakukan secara berlebihan. Semoga tidak ada lagi anak-anak yang kita larang berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung dengan alasan membatalkan puasa. Sampaikan saja ke mereka bahwa makruh jika dilakukan secara berlebihan dan puasa bisa batal jika menelan air dengan sengaja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun