Mohon tunggu...
sholeh farhat
sholeh farhat Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - mahasiswa

semester 2 S1 Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga, Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bangsa sebagai Garda Terdepan Sampah Plastik di Indonesia

18 Desember 2023   14:00 Diperbarui: 18 Desember 2023   14:16 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Inputhttps://yoursay.suara.com/news/2020/01/16/142453/pemerintah-sudah-pedulikah-terhadap-masalah-sampah-plastik sumber gambar

Plastik merupakan salah satu bahan yang paling sering dijumpai dan digunakan.Perabotan rumah tangga yang berbahan kayu, kaca, logam, dan sebagainya mulai tergantikandengan bahan plastik. Hal ini disebabkan karena bahan plastik memiliki beberapa

keunggulan daripada yang lainnya, seperti ringan, tidak mudah berkarat, murah, dll. Namun,

disamping itu bahan plastik memiliki kekurangan seperti mudah rusak, tidak tahan suhu

tinggi, dan masa lapuk yang tidak singkat. Sampah plastik memiliki masa lapuk atau waktu

untuk hancur yang relatif lama yaitu sekitar 50 hingga 80 tahun. Penguraian sampah plastik

yang lama akan berdampak pada kerusakan lingkungan. Penumpukan sampah plastik dalam


jumlah banyak dan berkelanjutan yang tidak dikelola dengan baik akan menimbulkan

dampak yang tidak baik serta memicu timbulnya permasalahan lingkungan, seperti

mudahnya terjadi bencana banjir akibat sungai yang dipenuhi sampah, munculnya penyakit

diare dan penyakit kulit, serta meningkatnya emisi gas rumah kaca atau yang sering disebut

Global Warming.

Dilihat dari sampah plastik yang terus meningkat menjadi faktor dasar dampak

negatif bagi lingkungan dan kesehatan. Salah satu inovasi yang telah diselenggarakkan oleh

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di tahun 2016 adalah dengan

menetapkan kebijakan kantong plastik berbayar melalui Surat Edaran Nomor

S.1230/PSLB3-PS/2016 tentang Harga Dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik

Berbayar. Kebijakan ini diujicobakan di 22 daerah dan berdampak terjadinya pengurangan

penggunaan kantong plastik hingga 25 sampai 30 persen. Namun, kebijakan tersebut hanya

diterapkan selama beberapa bulan saja dan setelah itu diserahkan kepada masing-masing

pemerintah daerah untuk melakukan kebijakan terkait kantong plastik. Satu diantaranya

adalah pemerintah daerah Kota Surabaya. Inovasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota

Surabaya adalah melalui kebijakan mengurangi sampah plastik sekali pakai antara lain

melalui Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2019 tentang perubahan atas

Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah Dan

Kebersihan Di Kota Surabaya. Dalam Peraturan Daerah tersebut upaya pembatasan

membludaknya sampah plastik adalah dengan menerapkan reduce, reuse, dan recycle.

Namun, dibalik itu masyarakat Indonesia memiliki tingkat pemahaman yang rendah

dan kurang edukasi mengenai konsep reduce, reuse, dan recycle, sehingga dapat

menimbulkan berbagai presepsi hingga salah penafsiran. Sebagai contoh pemahaman yang

salah mengenai reuse adalah masyarakat menggunakan tempat makan dan minum plastik

secara berulang atau digunakan kembali serta berterusan, hal ini dapat menimbulkan

permasalahan dalam sektor kesehatan yang hal tersebut diniatkan untuk mengurangi sampah

plastik jadi menimbulkan permasalah kesehatan. Maka dari itu perlunya peran pemerintah

yang harus memberikan pemahaman lebih mengenai reduce, reuse, dan recycle. Masyarakat

juga harus lebih peduli serta memiliki kesadaran diri terhadap kerusakan lingkungan hidup

sehingga mau ikut berjuang demi kemajuan negara Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun