Dimana dalam memperkuat kebijakan stabilitas nilai tukar Rupiah agar tetap sesuai dengan fundamental dan bekerja sesuai dengan mekanisme pasar serta mengatasi kepanikan investor asing akibat pandemic Covid-19. Maka Bank Indonesia terus meningkatkan intensitas kebijakan triple intervention secara Spot foreign Exchange, Domestic Non Deliverable Forward (DNDF), maupun pembelian Surat Berharga Negara (SBN) dari pasar sekunder. Serta Bank Indonesia akan terus melakukan kordinasi bersama Pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk lebih memonitoring dinamika dari penyebaran covid-19 dan dampaknya terhadap perekonomian Indonesia dari wkatu ke waktu.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI