Mohon tunggu...
Shafrie MaulanaIslamsyah
Shafrie MaulanaIslamsyah Mohon Tunggu... Ilustrator - Jadi Gini...

Ya Gitu Dah...

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dampak pada Lingkungan terhadap Pembangunan New Yogyakarta International Airport

18 Desember 2021   17:20 Diperbarui: 18 Desember 2021   17:28 1260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam kasus pembangunan bandara NYIA, hal ini tampaknya mencerminkan hal di atas. Perkembangan NYIA menuju kapitalisme mempengaruhi praktik pembangunan yang berorientasi non-pemeliharaan alam sebagaimana mengacu pada environmental setting. Kulon Progo pada dasarnya merupakan suatu kawasan (cagar geologi) yang berpotensi terjadi bencana alam tsunami. Hal ini bermula dari Keputusan Presiden Tahun 2012, Pasal 46 Ayat 9 Huruf d, Keputusan Nomor 28  tentang Penataan Ruang (RTR)  di Jawa Bali.

Di sini, Kabupaten Kulon Progo adalah salah satu area yang ditetapkan sebagai zona. Ini adalah geologi yang beresiko bencana alam. Juga mengacu pada Pasal 51 huruf g Perprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Tahun 2010 Nomor 2  tentang Rencana Tata  Ruang Wilayah Kabupaten Kulon Progo sepanjang pantai  ditetapkan sebagai  tsunami. Hal itu juga tampak pada Huruf a Pasal 39 Ayat 7 Perda Kabupaten Kulon Progo Tahun 2012 Nomor 1 mengenai RTRW Kulon Progo, disebutkan secara rinci bahwa wilayah rawan tsunami  meliputi wilayah  Kecamatan Temon.

Pembangunan NYIA di Temon Kulon Progo merupakan Proyek Strategis Nasional, dengan semangat yang tertuang dalam Perpres No. 3 Tahun 2016 untuk memperlancar pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Pembangunan proyek  tidak sesuai dengan prosedur  umum pembangunan yang ada, tetapi dengan undang-undang yang diperlukan untuk pembangunan,  yang diatur oleh Pasal 22 Tahun 2009 UU 32  tentang Perlindungan dan Pengelolaan  Lingkungan Hidup. Setiap perusahaan dan/atau kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup harus tunduk pada Analisis Mengenai  Dampak Lingkungan (AMDAL).

AMDAL sebagai studi tentang dampak penting kegiatan terhadap usaha dan/atau lingkungan yang diusulkan, diperlukan untuk proses pengambilan keputusan dan keberlanjutan yang diperlukan untuk memitigasi lingkungan sehubungan dengan pelaksanaan usaha dan/atau kegiatan. Dampak sosial menggunakan pendekatan pembangunan yang memungkinkan (Pembangunan Berkelanjutan). 

Dalam pendekatan ini, juga perlu mempertimbangkan aspek risiko lingkungan dan sosial untuk mencapai pertumbuhan yang berkelanjutan guna merespon pertumbuhan ekonomi. AMDAL menempati posisi yang sangat  penting dalam perlindungan lingkungan. AMDAL juga merupakan alat yang penting untuk memperoleh persetujuan lain yang diperlukan. 

Dalam Perpres No. 71 Tahun 2021 Pasal 6 ayat (1) dan (2) yakni Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah, dan tertera dalam Pasal 5 ayat (1) bahwasanya kepatutan tersebut mencakup antara lain: a) kondisi social ekonomi, b) kelayakan wailayah, c) pengkajian anggaran dan guna pengembangan bagi lokasi dan penduduk d) prediksi value tanah e) akibat lingkungan dan akibat social yang dapat terjadi disebabkan oleh penyediaan tanah dan pengembangan infrastruktur, dan f) pendalaman lain -- lain yang diperlukan.

 Dalam pasal ini, salah satu dari dokumen lingkungan  adalah dokumen AMDAL. Oleh karena itu, menurut Peraturan, dokumen rencana pengadaan tanah sudah jelas. Termasuk AMDAL. Dokumen pengadaan tanah tersebut menjadi dasar bagi gubernur untuk mengeluarkan izin lokasi. Keberadaan AMDAL ditegaskan sebelum persetujuan lokasi dalam Surat Menteri  Lingkungan Hidup Nomor B4718/MENLH/09/2003 pada tanggal 24 September 2003. Investigasi AMDAL diperlukan untuk mengeluarkan izin lokasi. 

Dalam hal pembangunan NYIA, pejabat yang mengambil Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) lalai, dan Sultan Hamengku Buwono X selaku Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta tidak mengetahui bahwasanya terdapat peraturan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebelum kepadal daerah menerbitkan  Izin  Lokasi Proyek Pembangunan (IPL).

Ketidaktahuan petugas KTUN tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak memberikan izin lokasi, sesuai  asas presumptio iures de iure, yang menganggap semua orang tahu hukum. Diasumsikan semua orang  tahu  hukum, tak terkecuali mereka yang putus sekolah bahkan buta huruf. juga dikenal sebagai pepatah bahwa  ketidaktahuan hukum tidak dapat diterima. Tidak seorangpun dapat lepas dari ikatan hukum karena  tidak mengetahui atau tidak mengetahui  peraturan perundang-undangan. 

Segala sesuatu yang mengandung asas yang sama, yaitu ketidaktahuan terhadap UU, seperti Putusan MA Nomor 645K/Sip/1970 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001/PUUV/2007, tidak dapat dijadikan alasan untuk memaafkan. Dinyatakan dalam Putusan Mahkamah Agung No. 77 K/Kr/1961 bahwa seluruh orang  mengetahui hukum setelah UU diundangkan dalam Buletin Pemerintah. Proses pengadaan tanah seharusnya dihentikan karena alasan hukum karena proses pembebasan tanah yang sedang berlangsung menjadi kesalahan manajemen karena kelalaian staf yang membuat KTUN.

Pembangunan NYIA yang berorientasi kapitalis tidak hanya cacat administratif, tetapi juga melanggar hak asasi manusia. Perkembangan merampas lahan petani Temon Kulon Progo. Ini berarti bahwa petani kehilangan alat produksi mereka dan dipaksa untuk berganti pekerjaan. Dan peran. Pembebasan tanah adalah konsekuensi logis dari ikatan kapitalisme dan merupakan karakter dasar dari kapitalisme itu sendiri. Esensi kapitalisme adalah akumulasi kapital hanya pada segelintir orang, sering disebut sebagai akumulasi primitif. Akibat kritik terhadap arah negara terhadap kelas tertentu, dalam hal ini  adalah kelas investor (kapitalis).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun