Mohon tunggu...
Sheril Fardiana
Sheril Fardiana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bismillahirrohmanirrohim

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak dan Kewajiban Negara dan Warga Negara Berdasarkan Dasar Negara dan Konstitusi di Indonesia

26 November 2022   00:47 Diperbarui: 26 November 2022   00:47 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Negara mewajibkan setiap warga negara berketuhanan dan memberikan hak  menganut agama sesuai dengan kepercayaan dan keyakinannya masing-masing.

Sikap toleransi terhadap agama lain merupakan kewajiban karena setiap orang memiliki hak untuk menganut agama dan beribadah dengan tenang. Sehingga sudah merupakan kewajiban untuk mengajarkan atau menyebarkan agama dan kepercayaan yang kita anut, tetapi tidak boleh ada paksaan karena setiap orang memiliki hak untuk memilih agama dan kepercayaannya masing-masing. Perbedaan agama bukan menjadi alasan untuk tidak menghormati penganut agama lain. 

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab

Sebagai negara hukum kewajiban negara untuk membuat undang-undang yang mengatur kehidupan hukum dalam bermasyarakat. Dan membuat aturan hukum yang tidak memihak kepada satu atau golongan tertentu. Sementara rakyat memiliki kewajiban untuk taat kepada hukum karena mereka hidup dan mencari nafkah di negara ini, namun rakyat juga punya hak untuk mendapat perlakuan hukum yang berkeadilan. 

Seperti akhir-akhir ini masih banyak kasus hukum yang dirasa kurang berpihak pada kaum miskin, mereka merasa bahwa hukum yang diterima tidak sama dengan mereka yang memiliki jabatan. Hal ini bukan karena hukumnya yang buruk, tapi karena banyak dari para penegak hukumnya yang tidak profesional dalam melakukan tugasnya. 

Banyak hakim yang menerima suap untuk membantu mereka yang tersandung kasus hukum. Untuk itu sudah kewajiban pemerintah membersihkan para penegak hukum yang tidak profesional tersebut supaya hukum yang berkeadilan bisa ditegakkan bagi seluruh rakyat Indonesia.

3. Persatuan Indonesia

Seperti yang sudah disebutkan diatas setiap warga negara punya kewajiban untuk membela negara. Dan memiliki hak untuk mendapatkan keamanan dan kenyamanan dalam kehidupan sehari-hari. Seperti dalam kasus terorisme yang masih ada di Indonesia, masyarakat harus membantu seperti dengan memberikan informasi kepada apara jika ada gerak-gerik yang mencurigakan dalam lingkungan sekitar. mereka. 

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

Dengan perbedaan suku, ras, agama di Indonesia maka kemungkinan adanya benturan kepentingan antar kelompok sangat besar. Dalam hal ini Pancasila mengatur bagaimana rakyat Indonesia tetap bersatu sebagai satu kesatuan dalam Bhinneka Tunggal Ika. Dengan sila ke empat yang menekankan musyawarah dan mufakat diharapkan segala permasalahan dapat diselesaikan dengan jalan damai atau kekeluargaan, saling menghargai hak dan kewajiban masing-masing, sehingga diharapkan mampu meninggalkan sikap ingin menang sendiri.

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun