Mohon tunggu...
Shendy Adam
Shendy Adam Mohon Tunggu... Dosen - ASN Pemprov DKI Jakarta

seorang pelayan publik di ibu kota yang akan selalu Berpikir, Bersikap, Bersuara MERDEKA

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Kegaduhan Target Zakat Kelurahan dan Isu Legalitas Bazis DKI Jakarta

4 Juni 2018   11:47 Diperbarui: 4 Juni 2018   13:24 1720
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sekarang di saat sejumlah lurah mengalami perundungan, klarifikasi dari Bazis DKI Jakarta kental sekali nuansa cuci tangan. "Oh bukan dari kita itu. Kita hanya imbauan aja untuk membayar zakat, tidak menentukan harus Rp 1 juta. Sebenarnya memang perintah dari agama itu. Enggak pernah kami melakukan seperti itu. Enggak ada dari kita," kata Kepala Bazis DKI Jakarta Zahrul Wildan seperti dikutip merdeka.com.

Ada baiknya mekanisme penghimpunan dana oleh Bazis ditinjau kembali. Bazis DKI Jakarta harus kreatif dalam menggalang dana umat. Bazis tak boleh terlena karena sekian lama mengandalkan 'passive income'. Selain dana yang dikumpulkan oleh kelurahan (dengan target yang ditetapkan), Bazis juga mendapat pemasukan cukup besar dari PNS DKI Jakarta yang tunjangan kinerja daerahnya dipotong zakat sebesar 2,5% setiap bulan. Meski bersifat sukarela, banyak juga pegawai yang mengikuti program ini. Konon, bagi yang keberatan harus membuat surat pernyataan.

Dengan segala kenyamanan ini memang tidak mudah bagi Bazis untuk bergerak mengikuti zaman. Apalagi sekarang banyak sekali lembaga amil zakat 'swasta' seperti Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, Lazis Muhammadiyah, Lazis NU, Aksi Cepat Tanggap dan lain-lain. Tentu saja Bazis DKI Jakarta harus memiliki akuntabilitas yang baik sehingga warga percaya dan memilih mereka sebagai lembaga penerima dan penyalur zakat maupun infak.

Masalahnya, pertengahan Maret lalu Bazis DKI dinyatakan ilegal oleh Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Bambang Sudibyo. "DKI lembaganya masih Bazis. Itu melanggar undang-undang dan anggota pimpinan komisioner tidak dipilih sesuai undang-undang dan peraturan pemerintah," kata Bambang di sela Rakernas Baznas 2018 di Sanur, Bali, Jumat 23 Maret 2018. 

Secara tegas Bambang menyatakan, Bazis DKI tidak boleh memungut zakat secara hukum. Kini menjadi menarik mengapa Bazis DKI tetap melakukan resistensi terhadap aturan sebagaimana dinyatakan oleh Ketua Baznas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun