Mohon tunggu...
Shendy Adam
Shendy Adam Mohon Tunggu... Dosen - ASN Pemprov DKI Jakarta

seorang pelayan publik di ibu kota yang akan selalu Berpikir, Bersikap, Bersuara MERDEKA

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Kegaduhan Target Zakat Kelurahan dan Isu Legalitas Bazis DKI Jakarta

4 Juni 2018   11:47 Diperbarui: 4 Juni 2018   13:24 1720
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Warganet dibuat heboh menyusul beredarnya surat Lurah Cilandak Barat kepada Para RT terkait gerakan amal sosial ramadhan. Diawali di akun gosip di media sosial Instagram (@lambe turah), kabar ini semakin ramai setelah turut diwartakan sejumlah media daring arus utama. Belakangan muncul juga surat serupa dari kelurahan lain seperti Ciganjur dan Joglo.

Adalah soal target yang ditetapkan dalam surat tersebut yang jadi pergunjingan netizen. Di Kelurahan Cilandak Barat, setiap RT diminta untuk mengumpulkan zakat, infaq dan sedekah (ZIS) paling sedikit Rp 1.000.000. Selain itu, ada juga 'ancaman' denda dengan nominal serupa apabila map pengumpulan ZIS tersebut hilang.

Lurah Cilandak Barat, Agus Gunawan membenarkan surat edaran yang berisi permintaan dari pihak Kelurahan Cilandak Barat kepada RT se-Cilandak Barat untuk mengumpulkan dana zakat untuk gerakan Ramadhan minimal Rp 1 juta per RT.

Agus mengatakan, surat itu ditujukan kepada seluruh RT dan telah diedarkan sejak Kamis (24/5/2018) ke 144 RT yang ada di Cilandak Barat.

Dok.pribadi
Dok.pribadi
Sementara itu, di kelurahan Ciganjur setiap RT diharapkan mencapai target masing-masing Rp 1,5 juta. Nominalnya berbeda karena setiap kelurahan memang diberikan target yang tidak sama.

"Surat yang diedarkan benar, tapi tidak diwajibkan (mengumpulkan Rp 1,5 juta). Yang jelas ada angkanya segitu, sudah ada di surat dari atasan segitu, ya kita turunkan ke bawah," kata Plt. Lurah Ciganjur Indzarti kepada kumparan, Minggu (3/6).

Dari pengamatan saya di media sosial, komentar warganet beragam. Sebagian merasa surat itu wajar-wajar saja. Setiap RT umumnya terdiri puluhan sampai lebih dari 100 KK, maka nominal Rp 1 juta per RT dianggap tidak memberatkan. Namun, sebagian lain menanggapi nyinyir. Tindakan Lurah dianggap sama dengan ulah salah satu ormas yang meminta THR beberapa waktu lalu yang juga viral.

Komentar netizen di IG (screenshoot dokpri)
Komentar netizen di IG (screenshoot dokpri)
Situasi makin runyam karena segala hal dipolitisir. Apalagi di surat Lurah Cilandak Barat turut menyebutkan Seruan Gubernur Nomor 7 Tahun 2018 tentang Gerakan Amal Sosial Ramadhan 1439 H/2018 M. Sontak saja Anies Baswedan kembali jadi bulan-bulanan. Padahal, Seruan seperti itu dikeluarkan juga oleh gubernur-gubernur terdahulu. Di tahun 2017 saja ada dua seruan, yang masing-masing ditandatangani oleh Basuki Tjahaja Purnama dan Sumarsono (Plt.Gubernur). Artinya, ini adalah mekanisme rutin yang sudah berjalan sekian lama.

Dokpri
Dokpri
Dokpri
Dokpri
Bukan berarti kalau sudah menjadi tradisi harus dipertahankan. Saya sangat setuju kalau ada evaluasi menyangkut ini, namun hendaknya bisa obyektif dan tidak perlu dibawa-bawa ke ranah politik. Jadi kita terhindar pada perdebatan 'gabener' dan 'goodbener'.

Pangkal persoalan ini sebetulnya adalah target yang diberikan kepada kelurahan. Lurah dari mana lagi untuk mendapatkan uang sebanyak angka yang ditetapkan kalau tidak berharap partisipasi warganya (melalui RT)?

Dari seorang sumber di kelurahan yang tidak mau disebutkan namanya menyatakan bahwa target itu menjadi dilema bagi kelurahan. Jika tidak mencapai target, kredibilitas lurah dipertaruhkan. Sementara kalau target tercapai, tahun depan pasti angkanya dinaikkan lagi. Padahal, mau dilihat di dasar hukum manapun tidak ada tugas dan fungsi lurah untuk mengumpulkan ZIS.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun