Mohon tunggu...
Mycapturer
Mycapturer Mohon Tunggu... Seniman - Pers Mycapturer
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mycapturer adalah Media Online News https://mycapturer.com/

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Visa Umrah (umroh) DiBuka Kembali

20 November 2020   12:37 Diperbarui: 20 November 2020   12:56 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

7.    Wajib di lampirkan surat/ Sertifikat vaksinasi terhadap Meningitis. Sertifikat seharusnya dikeluarkan tidak lebih dari tiga tahun dan tidak kurang dari 10 hari sebelum masuk ke Arab Saudi dan itu harus berlaku selama tiga tahun setelah setifikat di keluarkan.

8.    Tiket penerbangan pulang pergi asli dari Jakarta yang sudah dikonfirmasi dan tidak dapat dikembalikan. Berangkat dari Arab Saudi harus dua minggu dari tanggal masuk ke negara tersebut.

9.    Bukti pembayaran kamar hotel di Saudi dan pembayaran transportasi selama berada di Saudi

10. Setelah lengkap persyaratan, pihak biro perjalanan akan membuat data seluruh peserta (manifest) dan mengajukan ke pihak kementrian haji Arab Saudi melalui Perusahaan yang sudah mempunyai jatah kuota dari pemerintah Saudi (Muassasah). Setelah seluruh data peserta dimanifest dikirim dan dientry, maka kita akan menunggu sampai permohonan tersebut disetujui dan keluar mofa. Setelah keluar mofa yang berarti sudah ada persetujuan visa, maka seluruh syarat akan dimasukkan ke Kedutaan Saudi Arabia di Jakarta untuk mendapatkan visa yang akan ditempel dalam lembaran paspor dari masing-masing jemaah yang akan berangkat sesuai dengan dokumen yang dilampirkan. Visa umrah ini biasanya berlaku 15-30 hari dari tanggal masuk ke negara Saudi Arabia. Dan berlaku 30 hari dari tanggal dikeluarkan (dalam bulan Ramadhan biasanya lebih singkat).

Image caption
Image caption

Persyaratan pembuatan atau pengurusan visa umrah ini sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan kebijakan kedutaan Kerajaan Saudi Arabia di Jakarta. Misalnya :

1.    Apabila ada seseorang yang memiliki nama non-Muslim, ia harus menyerahkan sertifikat dari Masjid atau pusat Islam yang menyatakan bahwa pemohon adalah seorang Muslim.

2.    Bila pemohon bukan warga negara dari negara tempat mengajukan visa, maka pemohon harus menyertakan bukti izin tinggal yang sah dan harus diserahkan bersama aplikasi tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun