Jika kita ingin mendatangi suatu tempat, kita selalu meminta izin masuk. Begitu halnya dengan jika kita ingin berkunjung ke suatu negara. Adapun beberapa negara yang tidak memerlukan surat izin untuk kita datangi karena sudah ada hubungan kerjasama dengan negara kita (Indonesia) misalnya negara-negara anggota ASEAN seperti Singapura, Malaysia, Vietnam, Thailand, Brunai Darussalam, Philipina, Myanmar, dan negara-negara yang memiliki hubungan bilateral dengan Pemerintah RI seperti Maroko, Chile. Tetapi banyak negara yang memerlukan izin untuk kita (WNI) kunjungi, baik dengan memprosesnya terlebih dahulu ataupun yang bisa langsung sewaktu kita datang ke negara tersebut (India, Jordania). Izin masuk ke suatu negara disebut VISA.
VISA adalahÂ
dokumen yang dikeluarkan oleh sebuah negara yang memberikan seseorang izin untuk masuk ke negara tersebut dalam suatu periode  waktu dan tujuan tertentu.
Untuk umrah, Negara Saudi Arabia mengharuskan warga negara Indonesia (WNI) pemegang Paspor RI yang hendak datang ke negaranya mengurus visa umrah. Jika kita ingin melakukan umrah ke tanah suci Mekkah dan Madinah yang berada di negara Saudi Arabia, maka kita harus mengurus visa umrah. Biasanya visa umrah ini akan diurus oleh perjalanan atau travel.
Berikut adalah syarat-syarat yang diperlukan untuk pengurusan visa umrah yang harus diketahui oleh calon jemaah  umrah:
1.  Paspor asli (masa berlaku minimal 6 bulan) dengan nama minimal 3 kata. Contoh : Mohammad Naufal Rizqulah, Nafilla Syifa Haura, dan sebagainya
2.   Pas foto berwarna 3×4 dan 4×6 = 6 lembar (latar belakang putih bagian wajah tampak 80%) Wanita menggunakan jilbab dan laki-laki tidak menggunakan penutup kepala.
3. Â Â Kartu keluarga asli bagi yang membawa putra-putrinya
4. Â Â Surat nikah asli bagi suami istri
5. Â Â Foto kopi KTP dan akte kelahiran asli, bagi anak yang ikut serta bersama ayahnya.
6. Â Â Untuk jmaah wanita yang berusia di bawah 45 tahun wajib untuk didampingi suami atau mahramnya. Sedangkan untuk jemaah wanita yang berusia di atas 45 tahun tidak diwajibkan untuk didampingi suami atau mahramnya (hanya menyertakan KTP asli)
7. Â Â Wajib di lampirkan surat/ Sertifikat vaksinasi terhadap Meningitis. Sertifikat seharusnya dikeluarkan tidak lebih dari tiga tahun dan tidak kurang dari 10 hari sebelum masuk ke Arab Saudi dan itu harus berlaku selama tiga tahun setelah setifikat di keluarkan.
8. Â Â Tiket penerbangan pulang pergi asli dari Jakarta yang sudah dikonfirmasi dan tidak dapat dikembalikan. Berangkat dari Arab Saudi harus dua minggu dari tanggal masuk ke negara tersebut.
9. Â Â Bukti pembayaran kamar hotel di Saudi dan pembayaran transportasi selama berada di Saudi
10. Setelah lengkap persyaratan, pihak biro perjalanan akan membuat data seluruh peserta (manifest) dan mengajukan ke pihak kementrian haji Arab Saudi melalui Perusahaan yang sudah mempunyai jatah kuota dari pemerintah Saudi (Muassasah). Setelah seluruh data peserta dimanifest dikirim dan dientry, maka kita akan menunggu sampai permohonan tersebut disetujui dan keluar mofa. Setelah keluar mofa yang berarti sudah ada persetujuan visa, maka seluruh syarat akan dimasukkan ke Kedutaan Saudi Arabia di Jakarta untuk mendapatkan visa yang akan ditempel dalam lembaran paspor dari masing-masing jemaah yang akan berangkat sesuai dengan dokumen yang dilampirkan. Visa umrah ini biasanya berlaku 15-30 hari dari tanggal masuk ke negara Saudi Arabia. Dan berlaku 30 hari dari tanggal dikeluarkan (dalam bulan Ramadhan biasanya lebih singkat).
Persyaratan pembuatan atau pengurusan visa umrah ini sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan kebijakan kedutaan Kerajaan Saudi Arabia di Jakarta. Misalnya :
1. Â Â Apabila ada seseorang yang memiliki nama non-Muslim, ia harus menyerahkan sertifikat dari Masjid atau pusat Islam yang menyatakan bahwa pemohon adalah seorang Muslim.
2. Â Â Bila pemohon bukan warga negara dari negara tempat mengajukan visa, maka pemohon harus menyertakan bukti izin tinggal yang sah dan harus diserahkan bersama aplikasi tersebut.