Mohon tunggu...
Patriot Negara
Patriot Negara Mohon Tunggu... warga Indonesia

Warga dunia

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Mungkinkah Asuransi Menolak Klaim Terkait Kecelakaan Air Asia QZ8501 ?

4 Januari 2015   05:26 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:52 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kecelakaan pesawat Air Asia QZ8501 memberikan duka mendalam bagi keluarga dan kerabat dari penumpang pesawat nahas tersebut. Sampai menginjak hari ke 6 sejak kecelakaan terjadi baru ditemukan sekitar 30 jenazah dan posisi pasti dari badan pesawat belum bisa dipastikan apakah masih utuh dan tenggelam ke dasar laut atau tinggal serpihan-serpihan kecil yang tersebar di area yang luas yang mungkin akan menyebabkan sulitnya dicari penyebab terjadinya kecelakaan.

Disisi lain muncul issue terkait izin, prosedur dan briefing yang sepertinya dilanggar. Penerbangan Air Asia QZ8501 bisa dipastikan adalah penerbangan extra diluar izin terbang yang dikantongi oleh Air Asia, karena dari Izin yang diberikan Air Asia tidak mempunyai izin terbang untuk rute Surabaya Singapore pada hari Minggu, padahal kecelakaan terjadi tanggal 28 Desember 2014 adalah hari Minggu. Hal lainnya adalah pilot tidak mengambil data cuaca ke BMKG dan hal ini sempat membuat Menhub Jonan memarahi Direktur Air Asia karena menganggap ada prosedur yang dilanggar. Belakangan pihak Kementerian Perhubungan meralat ketentuan itu dan mengakui bahwa aturan yang berlaku adalah pilot tidak wajib mengikuti briefing dan mengambil data cuaca ke BMKG karena informasi itu juga bisa diperoleh pilot dengan cara melakukan download dari situs BMKG.

Di sisi lain pihak asuransi personal dan korporasi sudah mulai sibuk dan mendata apakah ada penumpang dari pesawat nahas tersebut yang menjadi nasabahnya dan apakah kecelakaan tersebut memenuhi semua klausul syarat untuk melakukan klaim ke asuransi. Asuransi personal seperti asuransi jiwa, asuransi perjalanan, asuransi bagi karyawan untuk kecelakaan kerja, asuransi jatuhnya pesawat hari-hari ini sibuk dan mulai mempersiapkan budget yang akan digunakan untuk membayar klaim. Selain menghitung budget yang harus disiapkan, bagian legal dari asuransi juga mulai meneliti berbagai aspek terjadinya kecelakaan tersebut yang bisa membuat asuransi berkelit untuk tidak membayar klaim karena memang ada ketentuan yang tidak terpenuhi yang menyebabkan asuransi mempunyai dalih untuk tidak membayar klaim.

Legalitas penerbangan tanpa izin ini bisa jadi aspek yang bisa membuat asuransi menolak klaim apabila dalam perjanjian kontrak antara asuransi dan nasabah terdapat ketentuan bahwa perjalanan yang dilakukan oleh klaim adalah perjalanan sah dan tidak melanggar hukum. Meskipun demikian hal ini jelas akan ditolak oleh pihak kerabat korban mengingat para penumpang pesawat yang membeli tiket tidak mungkin mempertanyakan legalitas setiap penerbangan yang digunakannya. Setiap asuransi mempunyai klausul dan ketentuan sendiri yang sudah ditandatangani bersama antara nasabah dan pihak asuransi.

Jika asuransi menolak, siapa pihak yang harus disalahkan dalam hal ini ? Akankah pemerintah mengambil alih tanggung jawab membayar asuransi jika klaim ditolak oleh pihak asuransi ? Meskipun demikian jangan sampai kesalahan beberapa oknum di instansi terkait yang membiarkan terjadinya penerbangan illegal ini mengakibatkan seluruh rakyat yang harus bertanggung jawab untuk mendanai klaim asuransi bagi para korban pesawat nahas ini. Semoga didapatkan solusi terbaik atas kejadian ini tanpa merugikan pihak siapapun yang tak bersalah.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun