Mohon tunggu...
shakira putri anisa
shakira putri anisa Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN SGD BANDUNG

Mendengar musik,memasak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Korupsi

16 Desember 2023   08:37 Diperbarui: 16 Desember 2023   08:38 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Abstrak: Pemberantasan korupsi seringkali menemui jalan buntu. Hal ini disebabkan permasalahan korupsi tidak hanya terjadi dan terdapat di lingkungan birokrasi baik di lembaga eksekutif, yudikatif dan legislatif, tetapi juga telah berjangkit dan terjadi pula pada sektor swasta, dunia usaha, dan lembaga-lembaga dalam masyarakat pada umumnya. Oleh sebab itu, pada dasarnya persoalan pemberantasan korupsi di Indonesia bukan hanya merupakan persoalan dan penegakan hukum semata, melainkan juga merupakan persoalan sosial dan psikologi sosial. Muhammad, Saleh (2006) menjelaskan bahwa mewujudkan penyelenggaran negara yang bersih dan bebas dari korupsi bukan hanya tanggung jawab dari penyelenggara semata, melainkan juga masyarakat serta semua komponen negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan memahami berbagai peran masyarakat untuk memberantas korupsi.

Pendahuluan 

Korupsi seringkali berasal dari dalam diri setiap individu, yaitu adanya sifat tamak/rakus manusia. Sifat tamak terjadi ketika seseorang mempunyai hasrat besar untuk memperkaya diri dan tidak pernah merasa puas terhadap apa yang telah dimiliki. Kemudian adanya gaya hidup konsumtif, apabila tidak diimbangi dengan pendapatan yang memadai maka akan membuka peluang seseorang untuk melakukan berbagai tindakan demi memenuhi hajatnya. Di sisi lain, moral yang kurang kuat seringkali menjadikan seseorang mudah tergoda untuk melakukan tindakan korupsi yang tidak jarang godaan tersebut berasal dari atasan, teman setingkat, bawahan, atau pihak lain yang memberi kesempatan untuk melakukan korupsi.

 Permasalahan korupsi telah mengemuka seiring dengan sejarah bangsa Indonesia.

Kemunculan korupsi pada masa lalu ditolerir hingga menjadi sesuatu yang membudaya dan mengadat hingga saat ini. Sebagai contoh, pada zaman kerajaan, budaya korupsi di Indonesia pada prinsipnya dilatarbelakangi oleh adanya kepentingan atau motif kekuasaan dan kekayaan. Sementara pada zaman penjajahan, budaya korupsi berkembang dikalangan tokoh- tokoh lokal yang sengaja dijadikan sarana politik oleh penjajah untuk menjalankan daerah administratif tertentu. Sementara pada zaman modern, warisan budaya penjajah kolonial, yaitu korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tidak serta merta lenyap begitu saja. Hal tersebut tercermin dari banyaknya praktik korupsi yang terjadi

Pembahasan

Selama ini, pendekatan pemberantasan korupsi yang dijalankan pemerintah Indonesia, lebih cenderung ke arah represif. Hal ini juga merupakan paradigma yang berkembang di masyarakat, bahwa pendekatan tersebut dinilai sebagai upaya yang efektif untuk menimbulkan efek jera. Namun faktanya, praktik korupsi masih terjadi secara massif dan sistematis, baik eksekutif, legislatif, yudikatif, BUMN atau BUMD maupun dalam sendi- sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara lainnya. Oleh sebab itu, diperlukan strategi preventif secara komprehensif oleh seluruh lapisan masyarakat, diantaranya strategi edukatif. Strategi edukatif adalah upaya pemberantasan korupsi dengan mendorong masyarakat untuk berperan serta memerangi korupsi sesuai dengan kapasitas dan kewenangan masing-masing. Masyarakat perlu proaktif menanamkan nilai-nilai kejujuran serta kebencian terhadap korupsi melalui pesan-pesan moral serta pendidikan etika mulai dari tingkat sekolah dasar hingga ke perguruan tinggi sedini mungkin sehingga budaya korupsi yang tumbuh dan berkembang menjadi sebuah budaya yang buruk di mayarakat diharapkan dapat berkurang dan melahirkan generasi penerus bangsa dengan integritas yang tinggi dan jiwa anti korupsi. Secara lebih konkret dapat dilakukan dengan pertama-tama mengenalkan dan memberikan pengertian untuk tidak melakukan perilaku koruptif dalam keseharian, yaitu dengan misalnya datang dan pulang sekolah tepat waktu, tidak menyontek, serta disiplin. Tindakan pencegahan akan mempunyai dampak positif terhadap proses pemberantasan korupsi, seperti yang telah disampaikan oleh Pradiptyo (2009) dalam Alfaqi dan Habibi (2017) bahwa pencegahan dan tindakan preventif akan lebih bermanfaat dalam mengatasi permasalahan korupsi daripada dengan melakukan tindakan sanksi hukum yang tinggi.

Kesimpulan 

Masyarakat berperan untuk memastikan terlaksananya komitmen politik secara yang berkelanjutan, administrasi yang akuntabel, dan prosedur yang sederhana. Hal ini dapat dicapai lebih cepat jika masyarakat aktif mengambil tanggung jawab untuk berinteraksi dengan organisasi pemerintah. Masyarakat merupakan pemegang kedaulatan tertinggi sehingga baik atau buruknya suatu pemerintahan juga dipengaruhi oleh masyarakat yang memilih pejabat negara itu sendiri. Masyarakat juga merupakan pencegah dimana sangat diperlukan tindakan proaktif dalam menanamkan nilai-nilai kejujuran serta kebencian terhadap korupsi melalui pesan-pesan moral serta pendidikan etika sedini mungkin. Dalam co-government, masyarakat juga merupakan bagian dari mekanisme checks and balances sehingga akan tercipta kolaborasi dan hubungan komplementer yang baik. Penegakan hukum juga dapat terlaksana dengan baik dengan pertama-tama masyarakat mengenal korupsi lebih dekat, memahami hak dan kewajiban dalam hukum serta membangun kerja sama dan komitmen. Sebagai pengguna teknologi, masyarakat dapat memanfaatkan teknologi untuk berbagai aktivitas sebagai upaya mereduksi peluang terjadinya korupsi. Masyarakat juga memiliki peran sebagai sarana pembaruan mantan pelaku korupsi sehingga sisa-sisa pemikiran korupsi dapat benar-benar dituntaskan.

Daftar pustaka
Amin, Rofi Miftahul. 2018. Analisis Strategi Bersaing melalui Pendekatan Resource Based- View Guna Mencapai Sustainable Competitive Advantage (Studi pada Desa Wisata Sanankerto). Skripsi. Malang: Universitas Brawijaya.
Anonim. 2018. 2014-2018, KPK Selamatkan Uang Negara Rp1,5 Triliun. [Online] Tersedia https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2018/11/21/2014-2018-kpk-selamatkan- uang-negara-rp-15-triliun. [04 Desember 2019].
Anonim. 2019. Cek Data: Berapa Jumlah Penegak Hukum Terjerat Kasus Korupsi?. [Online] Tersedia https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/01/17/cek-data- berapa-pejabat-penegak-hukum-terjerat-kasus-korupsi. [05 Desember 2019].

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun