Apakah pada pemilu tahun 2024 mendatang kebijakan ini dapat mendekati angka 30%? Atau bahkan melampaui kuota 30% tersebut? Selain terpenuhinya kebijakan kuota 30% ini, hal yang diharapkan adalah peningkatan kualitas calon legislatif perempuan agar dapat memberikan efek yang signifikan dalam mewakili dan mensejahterahkan para perempuan di Indonesia.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!