Mohon tunggu...
Shafaa Latisya
Shafaa Latisya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi - Universitas Muhammadiyah Malang Angkatan 2019

Belajar dan Maju

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Penyebaran Isu Berita Hoax yang Ada di Media Sosial

19 Juni 2021   16:20 Diperbarui: 8 Februari 2023   11:20 399
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto : google.com

Saat ini kita sudah memasuki era teknologi revolusi industri 4.0. Dengan berkembangnya teknologi yang menekankan pada digitalisasi. Membuat manusia memiliki ketergantungan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan lebih efektif dan efisien. Mengutip definisi teknologi dari kamus besar bahasa Indonesia adalah: “Teknologi adalah metode ilmiah yang digunakan untuk mencapai tujuan praktis, dan merupakan salah satu pengetahuan ilmu terapan. Dan keseluruhan untuk menyediakan barang yang diperlukan untuk kelangsungan hidup dan kenyamanan hidup manusia”. Proses pengaplikasian teknologi melalui gadget yang kita miliki pun bermacam-macam, diantaranya dapat memakai Grab, Tokopedia, menyimpan data di Google Drive, komunikasi dan menyebarkan informasi di website atau media sosial.

Berdasarkan data yang diperoleh dari situs web, mendapati pengguna internet semakin meningkat. Pengguna internet pada tahun 2020 di Indonesia berjumlah 196,7 juta atau 73,7 persen, naik dari 64,8 persen dari tahun 2018 (Jatmiko, 2020). Bersumber dari databoks tahun 2019, hasil riset yang diperoleh dari We are social Hootsuite, pada Januari 2019 pengguna dari media sosial di Indonesia mencapai angka 150 juta atau dipersenkan akan mendapati 56% dari total populasi. Dan pengguna media sosial gadget berjumlah 130 juta atau 48% populasi.   

Namun perkembangan teknologi saat ini, memiliki dampak aspek kehidupan bagi manusia. Salah satunya, perubahan sistem sosial atau sistem interaksi sosial yang dilakukan di media sosial. Ada dua macam dampak, diantaranya ada dampak positif yang memudahkan manusia mendapatkan informasi atau berita. Dan ada dampak negatif yang semakin banyak kasus penyebaran berita bohong atau yang disebut Hoax.

Faktanya di era saat ini, berita hoax masih saja beredar dan sering didengar di tengah masyarakat. Jadi apa istilah dari hoax itu? 

Hoax terdapat di dalam kata bahasa Inggris artinya tipuan, menipu, berita bohong, berita palsu, atau kabar burung. Mengutip definisi hoax menurut Wikipedia adalah: “Hoax adalah sebuah pemberitaan palsu yang berusaha untuk menipu atau mengakali pembaca atau pendengarnya untuk mempercayai sesuatu, padahal sang pencipta berita palsu yang paling umum adalah mengklaim sesuatu barang atau kejadian dengan suatu sebutan yang berbeda dengan barang atau kejadian sejatinya.”

Ada salah satu jenis hoax yang sering terjadi ialah informasi dalam fake news. Fake news atau yang bisa disebut berita bohong. Berita ini bertujuan untuk memalsukan atau memasukkan ketidakbenaran dalam suatu berita. Agar menjadi rancu saat membaca berita tersebut. Penulis dari berita bohong ini, biasanya menambahkan hal-hal yang tidak benar. Jadi menurut penulis makin aneh, makin baik berita tersebut. Berita bohong juga, bukan komentar humor terhadap suatu informasi atau berita.

Fake news yang terjadi di masyarakat Indonesia saat ini, ialah pemerintah berencana mengatur ulang ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN), yang mana bahan pokok atau sembako juga akan dikenakan PPN. Melihat kasus yang diberitakan online oleh Suara.com, pada tanggal 11 Juni 2021 dengan judul berita : “Beli Sembako Dikenai Pajak, Beli Mobil Diskon, Sri Mulyani : Teknik Hoax yang Bagus”.  

Di dalam berita tersebut meyebutkan bahwa Sri Mulyani Indrawati selaku menteri keuangan Indonesia berbicara mengenai ke ricuhan publik mengenai rencana pemerintah yang ingin memberikan tarif pajak produk bahan pokok atau sembako. Saat rapat kerja yang dilakukan dengan Komisi XI DPR RI, Sri Mulyani mengakui ada keinginan untuk memperbaiki pemerintahan dalam bentuk struktur penerimaan negara rancangan draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Namun, dokumen dari perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN untuk sembako tersebut bocor ke publik dan langsung menjadi masalah ditengah masyarakat. Mengetahui masalah tersebut, Sri Mulyani angkat bicara, “Ini memang situasi menjadi agak kikuk karena dokumennya keluar karena memang sudah dikirimkan kepada DPR juga sehingga kami tidak dalam posisi untuk bisa menjelaskan keseluruhan arsitektur dari perpajakan.”

Selanjutnya memberi pernyataan, “Yang kemudian di-blow up dan seolah-olah menjadi sesuatu yang tidak bahkan mempertimbangkan situasi hari ini,”

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun