Mohon tunggu...
Shadat Ardiansyah
Shadat Ardiansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

sedang menempuh pendidikan s1 ilmu hukum di universitas pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengurai Kesemrawutan Kabel Fiber Optik dan Kabel Transmisi Beserta Tiang yang Membahayakan Pengguna Jalan

13 Mei 2024   21:50 Diperbarui: 13 Mei 2024   23:15 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Peraturan daerah yang dibentuk guna menjalankan otonomi daerah (otda) mengandung arti bahwa raperda itu mengatur bagaimana menjalankan kewenangan konkuren daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Urgensitas raperda ini bersifat alternatif dalam artian bahwa peraturan daerah tersebut hanya dibentuk apabila kewenangan tersebut memerlukan payung hukum lebih lanjut dan sulit dijalankan apabila tidak diatur lebih lanjut.( Abil H.M. Ali, 2022)

Urgensitas peraturan daerah tentang tata kelola jaringan utilitas membutuhkan dukungan publik agar kehadirannya dapat menjembatani dan mengurai permasalahan kesemrawutan kabel dan tiang kota. Dengan harapan bersama, agar kebutuhan peraturan daerah tidak hanya sekadar landasan hukum semata. Meminjam pemikiran Gustav Radbruch, pengaturan harus pula berorientasi pada tujuan hukum, yakni keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat.


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun