Mohon tunggu...
Shadat Ardiansyah
Shadat Ardiansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

sedang menempuh pendidikan s1 ilmu hukum di universitas pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengurai Kesemrawutan Kabel Fiber Optik dan Kabel Transmisi Beserta Tiang yang Membahayakan Pengguna Jalan

13 Mei 2024   21:50 Diperbarui: 13 Mei 2024   23:15 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Begitu juga halnya dengan pemasangan kabel/tiang yang memanfaatkan Ruang Milik Jalan. Dapat dibayangkan bila satu provider memasang satu tiang, maka bila lebih dari satu provider yang memasang, ruang milik jalan dipenuhi dengan tumpukan tiang.

Sudah saatnya pemerintah daerah berbenah dengan menata tiang dan kabel ini agar lebih tertata guna mewujudkan perkotaan yang nyaman bagi semua. Dalam hal ini, pemerintah daerah dapat berperan sebagai fasilitator dan regulator. Di satu sisi harus memenuhi kebutuhan kelistrikan, informasi dan komunikasi bagi seluruh warga, di sisi lain harus mengendalikan pertumbuhan pemasangan tiang dan kabel agar tidak mengurangi ruang terbuka, keselamatan, perlindungan hukum serta estetika.

Dan menurut saya pemerintah juga harus mengawasi dalam pemasangan kabel fiber optic dari provider internet karena pihak yang memasang hanya memikirkan yang kabel punya pihaknya terpasang tidak melihat kalau kabel yang mereka sudah pasang itu membahayakan pengguna jalan atau masyarakat yang melintas di bawah jaringan kabel tersebut. Jadi untuk pihak pemerintah harus lebih tegas dan mengawasi dalam pemasangan kabel fiber optic dari provider internet yang asal-asalan.

Pengaturan Di Daerah

Kegamangan pemerintah daerah dalam mengurai benang kusut permasalahan kabel dan tiang provider internet yang semrawut saat ini, karena belum adanya instrumen hukum terkait tata kelola jaringan utilitas, khususnya di Bangka Belitung.

Kebutuhan akan pengaturan tata kelola jaringan utilitas dapat diatur dalam regulasi di daerah. Pengaturan ini paling sedikit ditinjau melalui lima aspek, yakni kaidah tata ruang, kemanfaatan keberlanjutan, keselamatan, keselarasan dan keserasian, dan estetik.


Dari sudut tata ruang, penataan jaringan transmisi dan telekomunikasi dapat dilakukan dengan pemindahan jaringan utilitas ke bawah tanah. Namun, pemerintah daerah terlebih dahulu menyiapkan masterplan agar penataan kabel dan tiang dapat dilakukan secara terpadu melalui Saluran Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT). Dengan harapan, ke depan tidak lagi ada kabel-kabel yang semrawut dan tiang-tiang yang menumpuk di satu titik.

Dalam penyusunan konsep perencanaan SJUT sektor telekomunikasi oleh pemerintah daerah dan penyelenggara telekomunikasi wajib memenuhi syarat ketentuan yang berlaku dalam Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kominfo Nomor 555/11560/SJ dan Nomor 03 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, salah satunya dengan menetapkan konsep perencanaan awal penyediaan rumah kabel di bawah tanah (ducting bersama).

Penerapan penggunaan ducting bersama perlu pendekatan yang bijaksana, karena melibatkan badan usaha. Pemerintah daerah memberikan para provider waktu dan persiapan untuk segera memindahkan jaringan utilitasnya ke bawah tanah, mengingat biaya investasi untuk pemindahan tersebut tidak murah.

Penyediaan ducting bersama oleh pemerintah daerah dapat memberikan beberapa keuntungan bagi provider maupun pemerintah daerah. Bagi provider, penyediaan saluran untuk kabel bawah tanah atau ducting bisa menghemat investasi pembangunan infrastruktur telekomunikasi hingga 70 persen. Bagi pemerintah daerah merupakan potensi pendapatan asli daerah melalui pendapatan sewa kabel dari para provider, serta estetika kota yang lebih apik dan nyaman. Bagi masyarakat, keselamatan saat beraktivitas di jalan dan potensi konflik penggunaan lahan tanpa izin untuk pemasangan tiang oleh provider internet dapat dihindari.

Mengingat penataan tiang dan kabel ini melibatkan kepentingan banyak pihak, baik pemerintah daerah, masyarakat dan provider, maka harus dilandasi konsensus bersama yang pengaturannya melalui peraturan daerah. Peraturan perundang-undangan mengatur kriteria skala prioritas pembentukan peraturan daerah, antara lain, menjalankan otonomi daerah, menunjang rencana pembangunan daerah dan mengakomodasi aspirasi masyarakat. Kriteria tersebut merupakan kerangka dasar menuangkan kebijakan daerah dalam format peraturan daerah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun