Mohon tunggu...
Septi Mariyah Ulfah
Septi Mariyah Ulfah Mohon Tunggu... Freelancer - IRT Kerja Dari Rumah

Saya adalah seorang ibu rumah tangga yang bekerja dari rumah sebagai seorang graphic designer. Saat ini saya sedang menempuh pendidikan S1 di Universitas Siber Asia Jakarta. Saya tertarik dengan dunia karir dan bisnis khususnya untuk ibu rumah tangga. Saya juga tertarik dengan dunia social media marketing.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pendidikan Digital sebagai Solusi Mengatasi Ketidakpahaman Regulasi di Era Digital

17 Februari 2023   23:46 Diperbarui: 17 Februari 2023   23:52 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo by Austin Distel on Unsplash   

Dalam era digital saat ini, komunikasi menjadi lebih mudah dan efisien. Dengan kemajuan teknologi, kita dapat mengakses informasi dan terhubung dengan orang-orang di seluruh dunia hanya dalam hitungan detik. Namun, seiring dengan kemudahan tersebut, muncul pula berbagai tantangan dan masalah baru dalam komunikasi digital.

Tidak jarang kita menemukan kasus-kasus pelecehan atau penyebaran informasi palsu yang terjadi di platform digital. Selain itu, masih banyak remaja yang kurang memahami regulasi digital, khususnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal ini menyebabkan mereka tidak menyadari konsekuensi hukum yang dapat terjadi jika melakukan tindakan yang melanggar regulasi digital tersebut.

Maka dari itu, diperlukan pemahaman yang lebih baik mengenai komunikasi digital, termasuk pemahaman mengenai regulasi digital. Dalam artikel ini, kita akan membahas pentingnya pendidikan digital sebagai solusi untuk mengatasi ketidakpahaman regulasi digital di era digital.

Konsep-Konsep Komunikasi Digital

Komunikasi digital adalah sebuah bentuk komunikasi yang dilakukan melalui media digital seperti internet, media sosial, atau aplikasi mobile. Terdapat beberapa konsep terkait komunikasi digital yang perlu dipahami, antara lain:

  • Interaktif: Komunikasi digital memungkinkan terjadinya interaksi dua arah antara pengirim dan penerima pesan, di mana kedua belah pihak dapat membalas atau merespon pesan yang diterima.
  • Real-time: Komunikasi digital dapat dilakukan dalam waktu nyata, di mana pesan yang dikirimkan dapat diterima dan direspon dengan cepat tanpa harus menunggu waktu yang lama.
  • Global: Komunikasi digital memungkinkan seseorang untuk berkomunikasi dengan orang dari berbagai negara di seluruh dunia tanpa terkendala jarak atau waktu.
  • Multimedia: Komunikasi digital dapat dilakukan dalam bentuk multimedia, yang memungkinkan pengguna untuk mengirimkan pesan yang terdiri dari teks, gambar, video, dan audio.
  • Pribadi: Komunikasi digital dapat dilakukan secara pribadi dan terenkripsi, sehingga pesan hanya bisa diakses oleh penerima yang dituju.
  • Viral: Komunikasi digital memungkinkan pesan untuk dengan cepat menyebar ke orang lain, dengan cara seperti pembagian dan pembicaraan di media sosial.
  • Permanen: Komunikasi digital dapat diabadikan dan disimpan untuk waktu yang lama, bahkan selamanya, dan dapat dilihat kembali oleh pengirim, penerima, atau orang lain di masa depan.

Pemahaman akan konsep-konsep ini sangat penting dalam memahami bagaimana komunikasi digital berfungsi, dan dapat membantu seseorang untuk menggunakan media digital dengan bijak.

Regulasi Digital di Indonesia

Regulasi digital adalah segala bentuk hukum atau peraturan yang berlaku di dalam lingkungan digital. Regulasi digital mencakup segala bentuk aktivitas digital, seperti penggunaan internet, pengumpulan data, privasi, keamanan siber, e-commerce, dan lain-lain. Dalam era digital, regulasi digital menjadi semakin penting karena banyaknya masalah yang terjadi di dunia maya, seperti penipuan online, kejahatan siber, penyebaran hoaks, dan banyak lagi.

Di Indonesia, regulasi digital diatur oleh berbagai peraturan dan undang-undang, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik di Indonesia. Selain itu, ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang mengatur tata cara pengelolaan sistem elektronik dan transaksi elektronik.

Regulasi digital juga mencakup berbagai aspek, seperti privasi dan keamanan data, hak cipta, keamanan siber, transaksi elektronik, dan lain-lain. Pemerintah dan regulator digital di Indonesia, seperti Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), bertanggung jawab untuk mengatur dan menegakkan regulasi digital di Indonesia.

Pemahaman Remaja Terhadap UU ITE

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah salah satu regulasi digital yang diberlakukan di Indonesia. Regulasi ini mengatur penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, seperti internet, telepon seluler, dan media sosial. Meskipun UU ITE memiliki peran penting dalam melindungi keamanan dan privasi pengguna internet, masih banyak remaja yang belum memahami secara menyeluruh tentang regulasi ini. Banyak remaja yang hanya mengetahui tentang apa itu UU ITE namun tidak sepenuhnya memahami isinya.

Seperti beberapa remaja yang berhasil saya wawancara dalam proyek mini riset terkait pemahaman remaja terhadap regulasi komunikasi digital khususnya UU ITE beberapa waktu lalu. Hasil wawancara tersebut menunjukkan bahwa pemahaman remaja terhadap UU ITE masih terbilang rendah. Hal ini terlihat dari jawaban dari para narasumber yang menyatakan bahwa mereka masih belum begitu paham tentang UU ITE. Mereka hanya mengetahui sekilas tentang UU ITE namun belum pernah mengetahui secara detail cakupan isi dan naskah UU ITE. Bahkan salah satu narasumber mengaku bahwa ia baru mengetahui tentang UU ITE pada saat wawancara berlangsung.

Meski demikian, ketika diminta untuk menjelaskan sedikit tentang UU ITE, beberapa narasumber sepakat menyatakan bahwa UU ITE berguna untuk mencegah adanya kejahatan di dunia maya, tetapi mereka tidak bisa menjelaskan secara detail tentang isinya.

Selain itu, meskipun para narasumber menyatakan bahwa mereka menggunakan internet untuk mendapatkan informasi atau hiburan, mereka juga mengakui bahwa penggunaan internet belum dilakukan dengan baik dan benar. Bahkan, salah satu narasumber mengungkapkan bahwa banyak sekai orang-orang disekitarnya termasuk rekan sebayanya, yang menghabiskan waktu untuk bermain media sosial tanpa tujuan yang jelas. Hal ini dikarenakan kurangnya edukasi terkait bagaimana seharusnya para remaja memanfaatkan ruang digital dengan baik dan bijak.

Dari hasil wawancara tersebut, saya menyimpulkan bahwa pemahaman remaja terhadap UU ITE perlu ditingkatkan. Remaja perlu lebih memahami aturan yang berlaku di dunia digital, sehingga mereka dapat menggunakan internet dengan bijak dan aman. Hal ini juga berlaku untuk orang dewasa, karena penggunaan internet yang tidak bijak dapat berdampak buruk pada pengguna internet maupun orang lain.

Peran Pihak Terkait Dalam Melakukan Sosialisasi Tentang UU ITE

UU ITE sebagai regulasi digital yang penting untuk dipahami, tidak hanya oleh kalangan dewasa tetapi juga remaja. Pemahaman remaja terhadap UU ITE akan meminimalisir terjadinya tindakan-tindakan yang melanggar hukum di dunia digital. Namun, pemahaman tersebut tidak dapat dicapai hanya dengan upaya individu semata. Peran pemerintah, orang tua, dan lembaga pendidikan juga sangat diperlukan dalam melakukan sosialisasi tentang UU ITE kepada remaja.

Pemerintah dapat melakukan sosialisasi dengan membuat program-program edukasi tentang UU ITE, baik melalui media sosial maupun lembaga pendidikan. Selain itu, pemerintah juga dapat memperketat pengawasan terhadap konten-konten digital yang melanggar UU ITE untuk mencegah kerusakan yang lebih besar.

Orang tua juga harus ikut berperan dalam menyosialisasikan UU ITE kepada anak-anaknya. Orang tua dapat memberikan pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas digital anak-anaknya dan memberikan pengertian tentang bahaya dari tindakan-tindakan yang melanggar hukum di dunia digital.

Di sisi lain, lembaga pendidikan juga mempunyai peran penting dalam melakukan sosialisasi tentang UU ITE kepada siswa-siswinya. Lembaga pendidikan dapat memberikan pemahaman tentang regulasi digital kepada siswa-siswinya melalui mata pelajaran tertentu, seperti pelajaran kewarganegaraan atau agama. Selain itu, lembaga pendidikan juga dapat membuat program-program khusus yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang UU ITE kepada siswa-siswinya.

Dengan kerja sama dari pemerintah, orang tua, dan lembaga pendidikan, diharapkan pemahaman remaja tentang UU ITE dapat meningkat dan terjadi penurunan tindakan-tindakan yang melanggar hukum di dunia digital.

Saran dan Masukan untuk Dosen dan Mahasiswa

Ada beberapa saran dan masukan yang dapat dilakukan oleh mahasiswa dan dosen di perguruan tinggi Indonesia untuk mengatasi atau memperbaiki kondisi fenomena kurangnya kesadaran akan pentingnya regulasi digital di kalangan remaja, yaitu diantaranya:

1. Mengadakan kampanye dan sosialisasi

Mahasiswa dan dosen dapat mengadakan kampanye dan sosialisasi di lingkungan kampus atau di luar kampus untuk meningkatkan kesadaran akan regulasi digital dan UU ITE. Kampanye dapat dilakukan melalui media sosial, workshop, seminar, dan kegiatan lainnya.

2. Mengembangkan kurikulum yang inklusif

Dosen dapat mengembangkan kurikulum yang inklusif yang mencakup materi tentang regulasi digital dan UU ITE dalam mata kuliah yang relevan. Hal ini dapat membantu mahasiswa memahami pentingnya regulasi digital dan konsekuensi dari pelanggarannya.

3. Memfasilitasi diskusi dan debat

Dosen dapat memfasilitasi diskusi dan debat di kelas tentang isu-isu terkait regulasi digital dan UU ITE. Hal ini dapat membantu mahasiswa untuk memahami perspektif yang berbeda dan mengembangkan kemampuan kritis dan analitis mereka.

4. Mengajak ahli hukum dan praktisi

Mahasiswa dan dosen dapat mengajak ahli hukum dan praktisi di bidang teknologi untuk memberikan pandangan mereka tentang regulasi digital dan UU ITE. Hal ini dapat memberikan pemahaman yang lebih luas tentang isu-isu yang terkait dengan regulasi digital dan bagaimana cara untuk mematuhi regulasi tersebut.

5. Mendorong partisipasi dalam kegiatan sosial

Dosen dapat mendorong mahasiswa untuk berpartisipasi dalam kegiatan sosial yang terkait dengan isu-isu regulasi digital dan UU ITE, seperti aksi demonstrasi atau kampanye sosial. Hal ini dapat membantu mahasiswa memahami pentingnya partisipasi aktif dalam proses perubahan sosial dan politik.

6. Memperkuat kerjasama dengan lembaga pemerintah dan organisasi masyarakat sipil

Mahasiswa dan dosen dapat memperkuat kerjasama dengan lembaga pemerintah dan organisasi masyarakat sipil yang terkait dengan isu-isu regulasi digital dan UU ITE. Hal ini dapat membantu memperkuat jaringan dan memperoleh informasi terbaru tentang isu-isu yang terkait dengan regulasi digital.

7. Membentuk komunitas dan forum diskusi

Mahasiswa dan dosen dapat membentuk komunitas dan forum diskusi untuk membahas isu-isu terkait regulasi digital dan UU ITE. Hal ini dapat menjadi wadah untuk berbagi pengalaman, informasi, dan pengetahuan, serta memperkuat solidaritas antar sesama anggota komunitas.

Semua saran dan masukan tersebut memerlukan dukungan dan partisipasi aktif dari berbagai pihak. Dengan upaya bersama, diharapkan kesadaran akan pentingnya regulasi digital dan UU ITE dapat meningkat, terutama di kalangan remaja dan mahasiswa di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun