Mohon tunggu...
Septi Mariyah Ulfah
Septi Mariyah Ulfah Mohon Tunggu... Freelancer - IRT Kerja Dari Rumah

Saya adalah seorang ibu rumah tangga yang bekerja dari rumah sebagai seorang graphic designer. Saat ini saya sedang menempuh pendidikan S1 di Universitas Siber Asia Jakarta. Saya tertarik dengan dunia karir dan bisnis khususnya untuk ibu rumah tangga. Saya juga tertarik dengan dunia social media marketing.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pendidikan Digital sebagai Solusi Mengatasi Ketidakpahaman Regulasi di Era Digital

17 Februari 2023   23:46 Diperbarui: 17 Februari 2023   23:52 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo by Austin Distel on Unsplash   

Mahasiswa dan dosen dapat mengadakan kampanye dan sosialisasi di lingkungan kampus atau di luar kampus untuk meningkatkan kesadaran akan regulasi digital dan UU ITE. Kampanye dapat dilakukan melalui media sosial, workshop, seminar, dan kegiatan lainnya.

2. Mengembangkan kurikulum yang inklusif

Dosen dapat mengembangkan kurikulum yang inklusif yang mencakup materi tentang regulasi digital dan UU ITE dalam mata kuliah yang relevan. Hal ini dapat membantu mahasiswa memahami pentingnya regulasi digital dan konsekuensi dari pelanggarannya.

3. Memfasilitasi diskusi dan debat

Dosen dapat memfasilitasi diskusi dan debat di kelas tentang isu-isu terkait regulasi digital dan UU ITE. Hal ini dapat membantu mahasiswa untuk memahami perspektif yang berbeda dan mengembangkan kemampuan kritis dan analitis mereka.

4. Mengajak ahli hukum dan praktisi

Mahasiswa dan dosen dapat mengajak ahli hukum dan praktisi di bidang teknologi untuk memberikan pandangan mereka tentang regulasi digital dan UU ITE. Hal ini dapat memberikan pemahaman yang lebih luas tentang isu-isu yang terkait dengan regulasi digital dan bagaimana cara untuk mematuhi regulasi tersebut.

5. Mendorong partisipasi dalam kegiatan sosial

Dosen dapat mendorong mahasiswa untuk berpartisipasi dalam kegiatan sosial yang terkait dengan isu-isu regulasi digital dan UU ITE, seperti aksi demonstrasi atau kampanye sosial. Hal ini dapat membantu mahasiswa memahami pentingnya partisipasi aktif dalam proses perubahan sosial dan politik.

6. Memperkuat kerjasama dengan lembaga pemerintah dan organisasi masyarakat sipil

Mahasiswa dan dosen dapat memperkuat kerjasama dengan lembaga pemerintah dan organisasi masyarakat sipil yang terkait dengan isu-isu regulasi digital dan UU ITE. Hal ini dapat membantu memperkuat jaringan dan memperoleh informasi terbaru tentang isu-isu yang terkait dengan regulasi digital.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun