Mohon tunggu...
Ahmad Rudi
Ahmad Rudi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Prosedur Keselamatan Kerja dengan Scaffolding

13 Maret 2017   15:57 Diperbarui: 13 Maret 2017   16:08 7319
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Prosedur Keselamatan Kerja dengan Scaffolding :

1. Merencanakan cara pemasangan perancah (scaffolding) pada step awal sebelumnya pekerjaan perancah diawali.

2. Periksa bahan yang akan dipakai sebagai perancah sebelumnya dipakai. Kontrol mencakup diantaranya :

a. Memastikan bebas dari keretakan, cacat permukaan dan yang lain.

b. Memastikan pengunci atau clam berperan dengan baik

c. Kondisi tanah/dudukan di pastikan rata dan dapat mensupport beban perancah dan beban diatasnya

d. Dukungan harus dapat menahan empat kali beban yang ditumpunya.

e. Jika diketemukan bagian scaffolding yang rusak harus selekasnya diperbaiki atau ditukar dengan type dan type yang sama.

3. Papan Perancah (basis)

a. Papan perancah (basis) yang dipakai sebagai tempat berdasar pekerja atau sebagai dudukan bahan atau alat, harus kuat.

b. Papan dengan bagian yang pecah tidak bisa dipakai.

c. Papan dengan mata kayu kian lebih 2 " tidak bisa dipakai.

4. Sistem pemasangan dan pembongkaran perancah (scaffolding) bisa dilakukan setelah ada ijin dari Pelaksana yang kompeten dan harus dipantau.

5. Pemasangan perancah ikuti gambar kerja. Bila diprediksikan masihlah membahayakan maka gambar perlu direvisi dan perancah diperbaiki sesuai gambar baru.

6. Memberi kursus pada pekerja sebelumnya mulai melakukan pemasangan perancah (scaffolding)

7. Memakai alat pelindung diri yang sesuai, diantaranya helm, sepatu safety, harness safety belt/safety belt dll.

8. Pemasangan basis :

a. Titik tumpuan akhir papan basis harus terdapat pada dukungan

b. Overlap basis tidak bisa kurang dari 30cm melalui dukungan.

c. Kayu basis tidak bisa dicat yang bisa menutupi keretakan.

d. Pemasangan kayu basis harus rapat.

e. Type/komponen basis harus dengan ukuran dan type sama

f. Permukaan dukungan harus di pastikan dalam keadaan datar

g. Perletakan akhir basis dalam keadaan bebas atau tidak dipaku harus lebih panjang minimal 15 cm dari dukungan.

h. Bracing dalam keadaan terkunci.

9. Bila ketinggian scaffolding empat kali lebar base nya harus dipasang dukungan yang diikatkan ke bangunan atau tiang untuk melindungi kestabilannya.

10. Pekerja yang bekerja di basis di pastikan terlepas dari instalasi listrik.

11. Pekerja tidak diperbolehkan naik lewat crossbrace.

12. Menempatkan jaring pengaman seputar scaffolding apabila diperlukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun