Mohon tunggu...
Ahmad Rudi
Ahmad Rudi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Prosedur Keselamatan Kerja dengan Scaffolding

13 Maret 2017   15:57 Diperbarui: 13 Maret 2017   16:08 7319
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

c. Papan dengan mata kayu kian lebih 2 " tidak bisa dipakai.

4. Sistem pemasangan dan pembongkaran perancah (scaffolding) bisa dilakukan setelah ada ijin dari Pelaksana yang kompeten dan harus dipantau.

5. Pemasangan perancah ikuti gambar kerja. Bila diprediksikan masihlah membahayakan maka gambar perlu direvisi dan perancah diperbaiki sesuai gambar baru.

6. Memberi kursus pada pekerja sebelumnya mulai melakukan pemasangan perancah (scaffolding)

7. Memakai alat pelindung diri yang sesuai, diantaranya helm, sepatu safety, harness safety belt/safety belt dll.

8. Pemasangan basis :

a. Titik tumpuan akhir papan basis harus terdapat pada dukungan

b. Overlap basis tidak bisa kurang dari 30cm melalui dukungan.

c. Kayu basis tidak bisa dicat yang bisa menutupi keretakan.

d. Pemasangan kayu basis harus rapat.

e. Type/komponen basis harus dengan ukuran dan type sama

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun