Negara Indonesia tidak akan luput dari sebuah ancaman, tantangan, hambatan, serta gangguan yang datang. Hal ini semakin rentan terjadi karena kondisi masyarakat yang beragam. Yuk, belajar mengenai ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan yang memungkinkan terjadi di Indonesia.
1. Hakikat Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan (ATHG)
a. Ancaman terhadap Integrasi Nasional
1) Pengertian ancaman
Menurut UU RI No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, ancaman dijelaskan sebagai setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam maupun luar negeri, yang dinilai dapat membahayakan kedaulatan, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman maupun faktor utama yang menjadi dasar dalam penyusunan desain sistem pertahanan negara, baik yang bersifat aktual maupun potensial.
2) Jenis, sumber, dan bentuk ancaman
a) Jenis ancaman
(1) Ancaman militer, yaitu ancaman terhadap ketahanan nasional berupa tindakan fisik. Ancaman ini dapat berupa agresi dan nonagresi, berasal dari salam maupun luar negeri, baik bersenjata maupun tidak bersenjata.
(2) Ancaman non-militer, yaitu ancaman terhadap ketahanan nasional berupa tataran pemikiran, seperti ipoleksosbud (ideologi, politik, ekonomi, dan sosial budaya), teknologi, dan keselamatan umum yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
(3) Ancaman hibrida, yaitu gabungan antara ancaman militer dan ancaman non-militer. Ancaman hibrida berupa ancaman konvensional, asimetris, teroris, dan cyber warfare serta kriminal yang beragam dan dinamis.
b) Sumber ancaman
(1) Ancaman dari dalam, yaitu ancaman terhadap ketahanan nasional yang bersumber dari dalam negeri
(2) Ancaman dari luar, yaitu ancaman terhadap ketahanan nasional yang bersumber dari luar negeri.
c) Bentuk ancaman
(1) Ancaman nyata, yaitu ancaman yang sering atau selalu dihadapi, baik dari dalam maupun luar negeri, yang dianggap membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman ini di antaranya adalah terorisme dan radikalisme, bencana alam, perompakan dan pencurian kekayaan alam, wabah penyakit, narkoba, dan sebagainya.
(2) Ancaman belum nyata, yaitu ancaman dalam bentuk konflik terbuka atau perang konvensional. Pihak yang berhadapan adalah kekuatan angkatan bersenjata kedua negara.
b. Tantangan terhadap Integrasi Nasional