Mohon tunggu...
Satria Dinata
Satria Dinata Mohon Tunggu... Wiraswasta - hidup perlu disadari dan disyukuri, ada suka ada derita

menulis untuk berbagi berbagai pemikiran

Selanjutnya

Tutup

Financial

Menabung ala Koperasi

15 April 2019   14:41 Diperbarui: 15 April 2019   19:46 618
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Prinsip Credit Union (Koperasi Simpan Pinjam) | widyakasih-credit-union.blogspot.com

Karena syarat dari meminjam di koperasi kami (paguyuban) adalah memiliki simpanan sepertiga dari nilai pinjaman yang diajukan. Dan simpanan tersebut dibentuk secara teratur untuk menunjukkan kemampuan mengembalikan pinjaman yang bisa saya lakukan. Begitulah prinsip dasar yang harus dilakukan di koperasi kami. Dan juga saya yakin juga dilakukan di koperasi koperasi lainnya. Tetapi juga tidak menutup kemungkinan prinsip ini tidak dilakukan oleh semua koperasi.

Paksaan Menabung

Dari pengalaman di atas, saya termotivasi untuk bisa mencapai pinjaman yang lebih besar. Karena juga nilai pekerjaan yang saya lakukan bertambah besar. Saya dipaksa untuk menabung agar dapat memperoleh pinjaman untuk memperoleh pinjaman modal dalam jumlah yang signifikan untuk kelancaran usaha. Untuk itu saya memaksa diri menabung secara rutin. Menabung adalah akun pertama dalam pembukuan saya untuk mencapai saldo tabungan yang mencukupi. 

Hal ini juga saya paksakan bagi karyawan dalam memenuhi kebutuhannya seperti membeli motor, pembiayaan pendidikan anak dan perbaikan rumah. Alhamdulilah, langkah ini menghasilkan saldo tabungan dalam akun kami yang cukup lumayan. Alih alih harus membayar bunga ke pihak lain, kami dipaksa menabung untuk  membayar kebutuhan kami. Tabungan ini juga disertai jasa pinjaman yang nantinya sebagian juga akan dibagikan sebagai SHU bagi anggota yang meminjam dalam koperasi. 

Konsep menabung seperti ini sungguh sangat membantu kami dalam mengumpulkan modal. Saya dipaksa untuk memperhitungkan kemampuan belanja (barang) berdasar kemampuan pendapatan. Prinsip ini menjaga saya untuk hati hati dalam mengeluarkan uang. Dan di lain sisi juga memaksa saya untuk membayar kebutuhan saya itu dengan menyisihkan sebagian juga untuk ditabung.

Pada awalnya saya tidak paham dengan konsep konsep tentang koperasi seperti yang disampaikan pada paragraf paragraf awal dari tulisan ini. Bahwa koperasi adalah organisasi ekonomi yang berasakan kekeluargaan dan gotong royong.  Kalimat kalimat seperti ini sangat banyak saya jumpai dalam narasi pelajaran seperti PPkN atau narasi normatif lainnya. Konsep seperti ini hanya lewat dan memenuhi memori hanya untuk melewati ujian tanpa berhasil benar benar berarti bagi hidup saya. 

Tetapi syukurlah, ternyata saya dipaksa ketemu beneran sama mahluk yang namanya koperasi dan mengalami apa itu asas kekelurgaan dan gotong royong dalam ekonomi. Koperasi benar benar terasa bagi saya dan keluarga. Berkat lebih dari 148.220 koperasi yang ada di Indonesia, dan menemukan satu di antaranya akhirnya saya bener bener berkoperasi dan merasakan manfaatnya. Dengan koperasi, saya dipaksa (pada awalnya) untuk menabung. Tanpa menabung, saya tidak bisa masuk dalam ikatan bersama yaitu modal bersama yang dimiliki para anggota koperasi. Dana pinjaman yang saya peroleh dan juga diperoleh oleh peminjam lainnya (yang juga harus adalah anggota koperasi bersangkutan) berasal dari dana bersama ini. 

Dalam ilustrasi gambar kartun di bawah ini dapat dilihat bahwa dana bersama (diilustrasikan sebagai gentong wadah air milik bersama) merupakan kumpulan modal bersama. Modal bersama ini merupakan pengikat bagi semua anggota koperasi. Modal bersama ini (gentong air) diisi oleh semua anggota (menabung) dan digunakan juga (meminjam) oleh para anggota. Tanpa diisi (menabung), gentong tidak akan memiliki air dalam jumlah besar (modal bersama). Dengan adanya modal bersama (air dalam gentong) maka anggota bisa memanfaatkan airnya (meminjam). 

Setiap peminjaman, dikembalikan kembali ke dalam modal bersama dengan jasa pinjaman. Jasa pinjaman ini sama dengan bunga, dimanfaatkan untuk membayar biaya overhead koperasi dan kembali menjadi SHU bagi masing masing peminjam serta pemilik modal (tabungan) yang dipinjam. Hal ini sesuai dengan prinsip Koperasi sesuai dalam Undang Undang no 25 tahun 1992 yaitu bahwa salah satu prinsip koperasi adalah "pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing masing anggota".

Prinsip Credit Union (Koperasi Simpan Pinjam) | widyakasih-credit-union.blogspot.com
Prinsip Credit Union (Koperasi Simpan Pinjam) | widyakasih-credit-union.blogspot.com

Menabung, Wirausaha dan Pensiun

Dan akhirnya kebutuhan untuk menabung menjadi kesadaran bagi saya. Untuk menunjang kapasitas usaha, saya harus menumpuk modal dengan menabung. Menabung dengan prinsip ekonomi kekeluargaan dan gotong royong seperti koperasi ini telah berhasil meningkatkan kapasitas usaha yang saya lakukan. Tahun 2018 kemarin, saya berhasil mengerjakan nilai proyek yang besarnya dua kali lipat dari tahun sebelumnya. Dan tahun ini sedang berencana untuk mendapat kapasitas pekerjaan yang lebih besar. Hal ini juga dialami oleh anggota yang lain  kebutuhan untuk membentuk modal bagi usaha dan juga memenuhi kebutuhan yang lainnya.

Dengan prinsip koperasi, anggota mampu untuk mandiri. Modal berasal dari tabungan bersama. Pinjaman dikembalikan dari usaha yang dilakukan. Bunga pinjaman membayar biasa pengelolaan koperasi dan SHU. Tabungan yang dilakukan secara rutin dan frekuentif meningkatkan kapasitas modal kerja yang bisa dipinjam. Pinjaman dikembalikan, tabungan peminjam bertambah. Dengan menabung secara rutin, meminjam juga sesuai tata kelola yang ada dalam koperasi maka semakin lama kapasitas usaha bisa bertambah besar. Saldo tabungan juga bertambah. Dana tabungan ini menjaga kemampuan usaha anggota dan pada akhirnya juga digunakan sebagai dana pensiun saat kita sudah memasuki masa pensiun. Dengan cara koperasi maka kejahteraan anggota meningkat, kemandirian bisa dicapai, yaitu bagi para anggota yang aktif dan berperan serta dalam kegiatan kerjasama ekonomi seperti ini sesuai dengan tata kelola yang baik dan benar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun