Mohon tunggu...
Satria Widiatiaga
Satria Widiatiaga Mohon Tunggu... Guru - Guru Sekolah Alam

Guru di Sekolah Alam Aminah Sukoharjo

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Jasa Raharja Beri Santunan Korban Kecelakaan Travel Gelap KM 58 Tol Japek, Apa Dasarnya?

14 April 2024   05:24 Diperbarui: 14 April 2024   05:48 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dirut Jasa Raharja Raharja Rivan A. Purwantono beri santunan kepada salah satu ahli waris korban  KM 58 Input (sumber : karawangbekasi.disway)

Pada Senin (8/4/2024) lalu terjadi kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta -- Cikampek  melibatkan tiga kendaraan  yang terlibat, yakni Bus Primajasa B 7655 TGD, Daihatsu Gran Max B 1635 BKT dan Toyota Rush, dimana dalam kecelakaan tersebut menyebabkan 12 orang meninggal dunia. Sebagai informasi, ke-12 korban tersebut adalah penumpang kendaraan Grandmax yang sebenarnya adalah angkutan travel gelap alias tidak berizin.

Setelah kejadian tersebut, Jasa Raharja, selaku pemegang amanat UU No. 34 Tahun 1964 tentang Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dengan gerak cepat memastikan untuk memberikan santunan kepada seluruh ahli waris korban kecelakaan, begitu pula memberikan jaminan perawatan rumah sakit bagi korban luka-luka lainnya.

Perihal ini ternyata mendapat tanggapan negatif dari pihak DPP Organda mengkritisi PT Jasa Raharja yang memberikan santunan ke seluruh korban meninggal dunia penumpang GranMax travel gelap yang mengalami kecelakaan di Tol Cikampek KM 58.

DPP organda, melalui ketuanya, Kurnia Lesani Adnan menuturkan bagaimana mungkin bisa kendaraan angkutan travel gelap dan tak berizin yang melanggar aturan mendapatkan santunan ketika mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan. Beliau menambahkan, seharusnya PT Jasa Raharja memberikan edukasi kepada masyarakat, bahwa harus memberikan santunan kepada yang angkutan umum yang tertib aturan.

Sepintas pernyataan ketua DPP Organda memang terlihat benar adanya, namun dalam tulisan ini akan saya paparkan tentang bagaimana sebenarnya ruang lingkup jaminan kecelakaan lalu lintas jalan yang diberikan oleh PT Jasa Raharja, sehingga memang ada dasarnya mengapa korban kecelakaan GrandMax Travel Gelap bisa mendapatkan santunan. Berikut beberapa hal yang dapat kita kaji dari kejadian naas ini.

Ruang Lingkup UU 34 Tahun 1964 dan UU 33 Tahun 1964

Pertama, kita harus mengetahui dulu bahwa PT Jasa Raharja yang merupakan perusahaan BUMN, mengemban amanat UU 33 Tahun 1964 dan UU 34 Tahun 1964. Saya tidak akan panjang lebar merinci isi pasal dan penjelasannya dari tiap undang-undang tersebut, tetapi merangkum tanggung jawab serta ruang lingkup yang diamanahkan kepada PT Jasa Raharja.

Pada UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum menjelaskan korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan.

Sementara pada UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan menjelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan adalah setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan.

Penjelasan singkatnya, untuk UU No 33 Tahun 1964 merupakan ruang lingkup jaminan bagi korban kecelakaan yang melibatkan angkutan umum baik yang bersifat laka tunggal maupun kecelakaan tabrakan lebih dari 2 kendaraan bermotor. Sementara UU No. 34 Tahun 1964 merupakan ruang lingkup jaminan bagi korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan tabrakan lebih dari dari 2 kendaraan bermotor, tetapi tidak untuk kecelakaan tunggal.

Kecelakaan KM 58 Tol Japek Bukan Laka Tunggal

Jika kita melihat kasus kecelakaan KM 58 Tol Japek yang melibatkan 3 kendaraan bermotor, maka  dipastikan kecelakaan tersebut bukanlah kecelakaan tunggal. Maka dari itu, berdasarkan ruang lingkup yang ada, semua korban kecelakaan dari ketiga kendaraan tersebut mendapat jaminan dari PT Jasa Raharja baik untuk perawatan luka-luka di Rumah Sakit, maupun santunan korban meninggal dunia kepada ahli waris.

Sekalipun kendaraan Grandmax merupakan angkutan travel gelap yang tak berizin, seluruh penumpangnya tetap berhak mendapat santunan dari PT Jasa Raharja, dikarenakan sifat kecelakaannya adalah tabrakan yang melibatkan lebih dari 2 kendaraan bermotor, bukan kecelakaan tunggal, maka ruang lingkup yang digunakan adalah UU No 34 Tahun 1964.

Berbeda halnya apabila seandainya kendaraan Grandmax angkutan travel gelap tersebut mengalami kecelakaan tunggal, maka bisa dipastikan seluruhnya tidak mendapatkan jaminan santunan dari PT Jasa Raharja, dikarenakan tak memiliki ijin trayek dan tidak membayar iuran wajib. Terkecuali apabila angkutan umum tersebut memiliki ijin trayek serta membayar iuran wajib penumpang secara rutin kepada PT Jasa Raharja, walau mengalami kecelakaan tunggal, semua penumpang tetap mendapatkan jaminan santunan berdasarkan ruang lingkup UU No 33 Tahun 1964.

PT Jasa Raharja Wajib Berikan Santunan

Maka dengan melihat jenis kasus kecelakaan KM 58 Tol Japek yang kabarnya mengakibatkan 12 orang meninggal dunia, PT Jasa Raharja wajib 'gerak cepat' untuk memberikan santunan kepada seluruh ahli waris korban meninggal dunia dan memberikan jaminan perawatan rumah sakit bagi korban luka-luka.

PT Jasa Raharja memiliki komitmen yang tinggi dalam memberikan layanan pemberian santunan, dimana apabila korban meninggal sudah berhasil teridentifikasi dan terverikasi identitas dirinya, maka kurang dari 24 jam, pihak ahli waris sah sudah langsung bisa menerima santunan , dimana petugas PT Jasa Raharja dengan sigap 'jemput bola' langsung mendatangi ke kediaman ahli waris untuk membantu kepengurusan proses pemberian santunan.

Begitu pula untuk korban luka-luka dalam kecelakaan lalu lintas, pihak PT Jasa Raharja juga langsung memberikan jaminan untuk perawatan rumah sakit, apabila korban sudah teridentifikasi oleh pihak Satlantas Polri. Sebagai informasi untuk jumlah santunan yang diterima ahli waris korban kecelakaan lalu lintas sebesar Rp 50.000.000,- dan jaminan perawatan luka-luka di rumah sakit maksimal sebesar Rp 20.000.000,- berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017.

Evaluasi Kendaraan Angkutan Umum Tak Berizin

Belajar dari kasus kecelakaan KM 58 Tol Japek yang melibatkan kendaraan angkutan travel gelap, seharusnya menjadi evaluasi bersama dari berbagai pihak terkait seperti Dishub, Polri dan PT Jasa Raharja. Kritik yang diberikan oleh DPP Organda dalam kasus ini memang kurang tepat ditujukan kepada PT Jasa Raharja, karena memang sudah sesuai ruang lingkupnya, namun bisa menjadi pelajaran bagi pihak terkait dalam penertiban angkutan umum tak berizin.

Tak lama dari kejadian tersebut, pihak Dishub dikabarkan meminta Polri untuk merazia angkutan umum travel gelap. Sungguh langkah yang sangat terlambat, dikarenakan harus menunggu kejadian kecelakaan yang menimbulkan korban meninggal dunia, baru dilakukan langkah penertiban. Pelaksanaan razia sifatnya hanya temporer, karena apabila dari 'hulu' tidak ada penertiban, maka pelaku penyedia angkutan umum gelap alias tak berizin pasti terus bermunculan.

Pihak Dishub, Polri dan PT Jasa Raharja harus lebih bersinergi dalam pemetaan angkutan umum di setiap daerah. Proses perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor dan Uji KIR menjadi kunci utama filterisasi untuk melacak kendaraan pribadi yang dijadikan angkutan umum gelap. Perlu ada MOU bersama dari ketiga instansi tersebut untuk melakukan sinergi tersebut, dikarenakan memang angkutan umum tak berizin hampir ada di setiap daerah, dan hal tersebut ditujukan tidak lain untuk melindungi kenyamanan serta keamanan para penumpang angkutan umum.

Pelukis ternama Pablo Picasso berkata " Kita tidak akan bisa merubah sesuatu dari sebuah kecelakaan, tetapi manusia sangat bisa belajar dari kecelakaan itu". Artinya kecelakaan lalu lintas memanglah sudah takdir Tuhan, tetapi kita sebagai manusia harus mau belajar dari kejadian tersebut, agar tak terulang kembali. Semoga Bermanfaat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun