Mohon tunggu...
Sary Nurrahmah
Sary Nurrahmah Mohon Tunggu... Mahasiswa - alhamdullilah

" Barang siapa yang bersungguh-sungguh maka dia akan mendapatkan kesuksesan."

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kekerasan Seksual pada Anak

16 Juni 2021   13:38 Diperbarui: 16 Juni 2021   13:54 341
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Kedua peran masyarakat, penanganan kekerasan seksual terhadap anak perlu adanya peran serta masyarakat dalam melibatkan warga dan anak-anak. Bertujuan untuk memberikan perlindungan pada anak, upaya perlindungan anak ini di lakukan dengan membangun mekanisme lokal, yang bertujuan untuk menciptakan jaringan dan lingkungan protektif, agar anak tidak merasa malu dan bisa berinteraksi kembali dengan masyarakat dan teman-temannya.

Ketiga peran negara Fenomena kekerasan seksual yang terjadi pada anak semakin memprihatinkan. Oleh karena itu, peran negara tentu paling besar dalam menangani kasus pelecehan seksual yang terjadi pada anak. Ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang system peradilan pidana anak pasal 90 mengatur, anak sebagai korban berhak mendapatkan rehabilitasi dari lembaga maupun di luar lembaga. Kemudian dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban bahwa korban tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hokum baik medis, dan rehabilitasi psikososial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun