Mohon tunggu...
Sarlen Julfree
Sarlen Julfree Mohon Tunggu... -

saya seorang arsitek yang senang menulis. Sejak tahun 2008 sudah menjadi aktifis blogger. Pernah pula menang lomba menulis yang diadakan suatu media online.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Sejuta Harapan Pada Pejabat Lurah Hasil Lelang Jabatan

2 Juli 2013   09:50 Diperbarui: 24 Juni 2015   11:08 514
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bisa dikatakan, lurah merupakan pemimpin yang menjadi ujung tombak pelaksanaan pembangunan kewilayahan di lingkungan pemerintahan daerah. Sedangkan camat lebih banyak menjalankan fungsi koordinasi serta kontrol. Oleh sebab itu, pembahasan yang saya lakukan selanjutnya, ingin lebih terfokus dan mengkritisi keberadaan, kerja, serta kinerja dari para lurah.

Sejak saya dilahirkan, saya sudah pernah menetap dan menjalani aktifitas kehidupan di 4 wilayah kelurahan yang berbeda (3 kelurahan ada di wilayah Jakarta, sedangkan 1 kelurahan lainnya ada di wilayah Bekasi).

Namun baru 2 bulan yang lalu, untuk pertama kalinya, saya bertemu, berbicara, dan bersalaman dengan seorang pejabat lurah. Peristiwa itu terjadi saat saya menemani tetangga saya mengurus surat-surat identitas diri (KTP serta KK) di kelurahan, karena dirinya baru pindah dari daerah.

Pengetahuan dan pengenalan saya terhadap lurah yang sedang menjabat (atau yang sebelum-belumnya) saat ini, tidak sebaik pengetahuan serta pengenalan warga Jakarta yang sehari-hari 'mencari nafkah' di lingkungan kantor kelurahan, yang rajin 'main' ke kantor kelurahan karena 'ada saja keperluannya', dan tentu saja, tidak sebaik pengetahuan serta pengenalan diri dari para pegawai kantor kelurahan (ya iyalah...).

Nama lurah memang tercantum di KTP. Akan tetapi, entah mengapa, tidak terbersit adanya satu 'isyarat' agar saya mengetahui yang mana orangnya, agar saya dapat mengenal lebih dekat kepribadiannya, dan/atau agar saya datang berkunjung ke rumahnya.

Kita memang membutuhkan keberadaan seorang lurah (terutama saat mengurus administrasi kependudukan dan surat kepemilikan atau penggunaan tanah). Namun sepertinya tidak ada ketentuan yang 'mewajibkan' setiap anak negeri untuk senantiasa mengenal atau mengetahui siapa lurah yang sedang memimpin di wilayah tempat tinggalnya.


Bukannya tidak perduli. Tapi ada begitu banyak alasan untuk mengatakan, kalau pengetahuan dan pengenalan diri terhadap lurah, sifatnya hanya insidentil atau kasuistik belaka. Apalagi pekerjaan serta kegiatan harian di waktu luang, tidak mengharuskan seseorang untuk sering-sering datang ke kantor kelurahan, sehingga akan ada kemungkinan untuk dapat berpapasan, bertemu dan ngobrol-ngobrol dengan lurah.

Maksudnya, kalau bukan untuk sengaja bertemu dengan lurah, maka pertemuan dengan lurah (kemungkinan) baru akan terjadi apabila seseorang memiliki satu atau sejumlah kepentingan tertentu yang membuatnya harus berhubungan dengan pihak kantor kelurahan (itupun belum tentu bertemu dengan lurah).

Saya pernah bertanya pada beberapa orang teman dan saudara yang tinggal di Jakarta, namun mereka juga tidak mengetahui siapa nama lurah yang memimpin di wilayah tempat tinggal mereka. Tapi mereka mengetahui siapa lurah atau kepala desa yang memimpin di kampung halaman mereka.

Baiknya pengetahuan dan pengenalan diri mereka terhadap lurah atau kepala desa yang ada di kampung halaman, dapat tercipta karena tugas dan tanggung jawab lurah di wilayah pedesaan, menuntut para lurah untuk aktif bersosialisasi dengan masyarakat. Keadaan ini membuat warga masyarakat memiliki kedekatan visual terhadap lurah yang memimpin di desa mereka.

Tugas dan tanggung jawab pejabat lurah di wilayah pedesaan, memang 'memaksa' mereka untuk senang melakukan 'blusukan'.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun