Mohon tunggu...
Erni Lubis
Erni Lubis Mohon Tunggu... Guru - Pengajar dan pembelar

Mencoba menulis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Jangan Remehkan Pelecehan Seksual Sekecil Apapun!

26 November 2019   22:45 Diperbarui: 27 November 2019   20:38 539
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
instagram.com/ivana_kurniawati/

Ia mengaku bahwa dosennya telah melakukan tindakan tidak baik kepada dirinya. Mbak Lisa adalah satu dari beberapa orang yang mampu bangkit dan menjadi pribadi yang berjuang demi tegaknya hak asasi manusia.

Mbak Lisa mengatakan, saat ini pola kekerasan seksual beranekaragam. Contoh kecilnya adalah melalui catcalling, ketika kita di jalan kemudian ada laki-laki yang suit-suit ke kita, maka sebenarnya itu sudah termasuk pelecehan seksual dalam kategori rendah.

Contoh lain, dalam lingkup antara dosen dan mahasiswa, ketika seorang dosen mengatakan kepada mahasiswanya cantik, maka itu sudah masuk pada ranah pelecehan seksual.

Contoh lagi yang saat ini terjadi pada perempuan-perempuan muslimah, mereka sering digombali dengan "Assalamu'alaikum, ukhti." Ini sebenarnya juga termasuk pelecehan seksual. Pelecehan melalui teknologi, seperti sticker atau meme yang merendahkan perempuan.

Contoh dalam kategori pelecehan seksual lebih tinggi, ketika laki-laki dan perempuan berpacaran lalu perempuan menunjukkan foto put***nya kepada pacarnya, ketika perempuan minta putus maka laki-laki mengancam akan menyebarkan foto-foto tersebut.

Pelecehan seksual tidak hanya terjadi oleh perempuan, tetapi juga bisa dialami oleh laki-laki. Contoh, sekarang ini banyak artis-artis yang beradegan banci agar menarik minat para penonton. Pihak televisi yang meminta adegan tersebut, sebenarnya telah melakukan tindak pelecehan terhadap laki-laki.

Dampak dari Pelecehan Seksual
Dampak dari pelecehan seksual diantaranya telah disebutkan dimuka seperti anak yang tidak jelas statusnya dan organ tubuh yang rusak. Selain itu adalah dikucilkan oleh masyarakat.

Mengatasi Korban Pelecehan Seksual
Ibu Ratna menambahkan bahwa kawin sirri dan kawin kontrak merupakan pelecehan seksual. Perempuan hanya dijadikan untuk melayani nafsu para lelaki. Seperti yang terjadi pada Rusul. 

Maka yang harus dilakukan oleh korban jika menghadapi pelecehan seksual adalah laporkan kepada pihak-pihak yang berwenang seperti Komnas HAM, komunitas seperti Salira. 

Di luar sana banyak korban pelecehan seksual tetapi tidak berani melapor atau malu jika melapor. Sehingga yang terjadi adalah data-data yang ada tidak bisa dijadikan patokan karena data-data tersebut hanya berdasarkan dari yang melapor.

Lalu apa sebenarnya akar dari pelecehan seksual ini? Menurut Mbak Dewi, akar dari pelecehan seksual adalah:

  1.  Cara pandang yang diskriminatif, dimana perempuan dianggap lemah, perempuan dianggap second class being (kelas kedua).
  2. Sex education (pendidikan seks) dianggap tabu oleh masyarakat.
  3. Mitos bahwa perempuan adalah simbol kesucian dan keperawanan. Kesucian dan keperawanan merupakan suatu mitos yang diyakini bahwa itu benar-benar ada. Ketika seseorang mengalami pelecehan seksual maka orang-orang akan mengatakan bahwa dia sudah tidak suci, dia sudah tidak perawan, padahal sebenarnya mereka tetap masih utuh. Stigma inilah yang menyebabkan perempuan yang mengalami pelecehan seksual menjadi terhina. Padahal ia adalah korban.
  4. Budaya masyarakat yang menganggap pemerkosaan adalah hal biasa, tontonan seksualitas di tv dianggap hal biasa.
  5. Salah kaprahnya menggunakan bahasa seperti seks bebas atau pergaulan bebas. Mengapa seks dikatakan bebas? Apakah seks itu dilakukan di dalam bus? di sekolah? di pasar? di mall? seks biasanya dilakukan ditempat tertutup, jadi tidak bisa dikatakan bebas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun