Mohon tunggu...
Sarah Nurulail
Sarah Nurulail Mohon Tunggu... Mahasiswa - Maha siswa

Renang, menari

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tentang Narkotika dalam Hukum

15 November 2022   15:12 Diperbarui: 15 November 2022   15:16 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika ( " UU Narkotika ") mengatur sanksi bagi penyalah guanaan narkoba serta pengedar narkoba di dasarkan pada golongan jenis, ukuran dan jumlah narkotika .

Hal yang di dasarkan tidak di tanyakan oleh siapapun adalah
Mengapa orang menggunakan narkoba Bu dalam bentuk apapun?
Mengapa kita memiliki aksesori ini untuk hidup normal ?
 
 Menurut John Lennon  

Kasus narkoba terus terjadi di Indonesia , narkoba terus mengkhawatirkan siapa pun , tidak pandang usia dan kalangan tertentu, termasuk kalangan hiburan .

Sepanjang tahun 2020, tercatat lebih kurang terdapat 18 belas pesohor terjerat kasus narkoba.

Tuntutan pekerjaan yang mengharuskan tampil sempurna di depan layar serta kehidupannya yang selalu menjadi sorotan publik menjadi beban yang membuat pesohor mengalami stress akibat tekanan tinggi, kelelahan karena jam kerja yang padat, serta rasa tidak percaya diri yang menimpa dan membuat pekerjaan terganggu.

Hal tersebut dimanfaatkan oleh pengedar narkoba yang masuk ke dalam dunia entertainment , lalu menawarkan narkoba dengan iming-iming bahwa narkoba bisa menjadi doping agar bisa bekerja ekstra dan menjadi pendorong untuk meningkatkan kepercayaan diri.

 bagaimana sih sanksi yang dikenakan bagi penyalahguna dan pengedar narkoba?

Sanksi Penyalahguna Narkoba

Narkoba merupakan zat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, mengurangi rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menciptakan pengurangan.

Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”) mengatur sanksi untuk narkoba serta pengedar narkoba berdasarkan jenis, ukuran dan jumlah narkoba.

Penyalahguna narkoba merupakan orang yang menggunakan narkoba tanpa hak atau melawan hukum. Sanksi yang dikenakan bagi penyalahguna narkoba terdapat dalam Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika, yaitu:

Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.

Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Namun apabila penyalahgunaan terbukti sebagai korban narkoba, maka ia wajib menjalani rehabilitasi, hal tersebut selaras dengan Pasal 127 ayat (3 ) medis dan rehabilitasi sosial .

Sanksi Bagi Pengedar Narkoba

Pengedar narkoba merupakan orang yang mengangkut dan menyerahkan narkoba. Sanksi yang diberikan kepada penyalahguna dan pengedar narkoba tentunya berbeda dengan penyalahguna narkoba. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 111 sampai dengan 126 UU Narkotika:

Sanksi bagi pengedar narkoba golongan I tertera dalam Pasal 111 sampai dengan 116 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 4 (empat) tahun dan pidana mati maksimal, serta denda paling sedikit Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000. 000 (sepuluh milyar rupiah).
Sanksi bagi pengedar narkoba golongan II tertera dalam Pasal 117 sampai dengan 121 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 4 (empat) tahun dan pidana mati maksimal, serta denda paling sedikit Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000. 000 (delapan miliar rupiah).
Sanksi bagi pengedar narkoba golongan III tertera dalam Pasal 122 sampai dengan 126 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 2 (dua) tahun penjara dan maksimal 12 (dua belas) tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

 fenomena narkoba yang terus terjadi menjadi mengingatkan bahwa narkoba bisa membuat siapapun dan tidak menyasar kepada kalangan tertentu saja, semua kalangan juga berisiko terjerumus narkoba, ayo lindungi diri bahaya narkoba.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun