Mohon tunggu...
Sarah Nurulail
Sarah Nurulail Mohon Tunggu... Mahasiswa - Maha siswa

Renang, menari

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tentang Narkotika dalam Hukum

15 November 2022   15:12 Diperbarui: 15 November 2022   15:16 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.

Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Namun apabila penyalahgunaan terbukti sebagai korban narkoba, maka ia wajib menjalani rehabilitasi, hal tersebut selaras dengan Pasal 127 ayat (3 ) medis dan rehabilitasi sosial .

Sanksi Bagi Pengedar Narkoba

Pengedar narkoba merupakan orang yang mengangkut dan menyerahkan narkoba. Sanksi yang diberikan kepada penyalahguna dan pengedar narkoba tentunya berbeda dengan penyalahguna narkoba. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 111 sampai dengan 126 UU Narkotika:

Sanksi bagi pengedar narkoba golongan I tertera dalam Pasal 111 sampai dengan 116 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 4 (empat) tahun dan pidana mati maksimal, serta denda paling sedikit Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000. 000 (sepuluh milyar rupiah).
Sanksi bagi pengedar narkoba golongan II tertera dalam Pasal 117 sampai dengan 121 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 4 (empat) tahun dan pidana mati maksimal, serta denda paling sedikit Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000. 000 (delapan miliar rupiah).
Sanksi bagi pengedar narkoba golongan III tertera dalam Pasal 122 sampai dengan 126 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 2 (dua) tahun penjara dan maksimal 12 (dua belas) tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

 fenomena narkoba yang terus terjadi menjadi mengingatkan bahwa narkoba bisa membuat siapapun dan tidak menyasar kepada kalangan tertentu saja, semua kalangan juga berisiko terjerumus narkoba, ayo lindungi diri bahaya narkoba.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun