Mohon tunggu...
Sarah Finka Simangunsong
Sarah Finka Simangunsong Mohon Tunggu... Mahasiswa - Political Science Student of UPN Veteran Jakarta

Most millionaires get a B or C on campus. They build wealth not of IQ alone, but creativity and common sense.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Esai Kritis Pro dan Kontra Elit Politik dalam Revisi UU No. 7 Tahun 2017

31 Mei 2021   11:55 Diperbarui: 31 Mei 2021   12:04 863
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Demokrat dan PKS merupakan partai yang mendukung revisi UU Pemilu. Adapun alasan Partai Demokrat yang ingin UU Pemilu ini segera direvisi adalah Partai Demokrat ingin jadwal pilkada dinormalisasi bukan untuk berburu kekuasaan, melainkan banyaknya saran karena pemilu serentak sangat berbahaya. Seharusnya belajar dari pemilu 2019 yang telah merenggut banyak korban jiwa. Selain Partai Demokrat, PKS juga mendorong dilakukannya revisi UU Pemilu. Elit politik dari PKS menilai  pemilu serentak 2024 dapat menurunkan kualitas dari pemilu itu sendiri.

Dari penjelasan di atas, saya setuju dengan keputusan dari kedua partai tersebut, dimana mereka masih memperhatikan dampak negatif yang akan ditimbulkan jika pemilu serentak 2024 benar-benar akan dilaksanakan. Dan jika dilihat dari kepentingan kedua partai ini dalam mendukung revisi UU Pemilu adalah jika pemilu serentak dilaksanakan maka pemilihan legislatif dan pemilihan presiden akan dilaksanakan bulan Juni setelah itu Pilkada digelar dibulan November. Partai dengan suara terbanyak misalnya seperti PDIP akan untung karena menggunakan efek pilpres dan pileg dibulan sebelumnya. Dan yang mengalami kerugian adalah pihak penyelenggara pemilu itu sendiri, karena beban Komisi Pemilihan Umum (KPU) sangatlah berat apabila menyelenggarakan pemilu serentak.

Kontra Terhadap Revisi UU Pemilu

Rencana DPR dalam merevisi UU Pemilu menurut saya sangatlah fluktuatif, terlihat dari kenyataan yang terjadi dimana awalnya semua fraksi DPR sepakat untuk merevisi UU Pemilu dan dimasukan kedalam Prolegnas. Namun, belakang ini rencana malah ditolak sendiri oleh mereka. Para elit politik yang menolak revisi UU Pemilu rata-rata beralasan bahwa mereka mengikuti sikap pemerintah. Padahal seharusnya DPR yang menjadi jembatan perwakilan rakyat dan menjadi penyeimbang arah kebijakan menjadi lebih baik bukan malah megikuti keputusan pemerintah. Adapun alasan pemerintah menolak revisi UU  Pemilu ini karena ingin fokus dalam menangani Pandemi Covid-19. Saya menilai bahwa keputusan pemerintah dalam penolakan revisi UU Pemilu ini tentunya karena ada kepentingan tersendiri, seperti yang sudah dijelaskan dibagian sebelumnya bahwa, pemerintah selaku rational action masih ingin mencari keuntungan yaitu berupa kekuasaan atau jabatan. Karena apabila UU tidak direvisi akan banyak keuntungan yang diperoleh beberapa pihak. Termasuk aktor dinasi politik, dalam kondisi yang belum memiliki track record dalam dunia perpolitikan, namun memiliki keluarga dinasti elit maka memiliki potensi yang kuat.

 Jadi alasan dari pemerintah menolak revisi UU Pemilu karena Covid-19 itu bukanlah alasan yang utama. Namun, dibalik itu ada rencana besar lain sebenarnya. Sekarang saya ingin meninjau dari perspektif PDIP yaitu partai yang berpengaruh besar saat ini. Sudah terlihat jelas alasan mengapa PDIP tetap memaksa agar revisi UU Pemilu tidak dibahas, saya menilai partai ini haus kekuasaan. Terkait kekuasaan ini saya akan hubungkan dengan teori lain yaitu teori kapitalisme.  Kapitalisme merupakan teori tentang sistem ekonomi yang mana komponen industri dan perlengkapan produksi dikuasai oleh pemilik swasta yang bertujuan mendapat banyak surplus dalam ekonomi.[6] Namun, jika ditarik benang merahnya, maka kapitalisme memiliki prinsip yaitu mencari keuntungan dengan berbagai cara. Sama halnya dengan PDIP yang memanfaatkan keadaan supaya mendapat keuntungan yang lebih. Yang menjadi pertanyaan saya adalah, apakah elit politik yang mendukung Pemilu serentak 2024 tidak memperhatikan dan memikirkan betapa rumitnya pemilu serentak itu sendiri. Ya memang para elit politik tidak merasakan hal tersebut. Karena yang akan menghadapi kesulitan adalah tim penyelenggaranya yaitu KPU. 

 

Jadi sudah diketahui bahwa perdebatan revisi UU Pemilu mengalami pro dan kontra diakibatkan perbedaan kepentingan dari masing-masing partai politik. Menurut pengamatan saya, partai yang mendukung revisinya UU Pemilu karena takut kalah saing saat pemilu serentak 2024 dan takut partai PDIP kembali menguasai kursi kekuasaan lagi. Dan partai yang menolak revisi UU Pemilu dengan alasan ingin fokus dalam penanganan Covid-19, saya pikir itu hanya gimik saja. Supaya terlihat, bahwa partai penguasa di pemerintahan sudah serius dalam penanganan Covid-19. Padahal saya menilai bahwa pemilu serentak tahun 2024 membawa banyak keuntungan bagi partai penguasa. Ada  pendapat dari Azyumardi Azra selaku Guru Besar dari Uin Syarif Hidayatullah Jakarta, beliau menganggap bahwa partai politik yang menolak Pilkada tahun 2020 dan 2023 hanya gimik semata. Menjadikan keselamatan rakyat menjadi jargon saja dari para elit politik (Kompas.com, Rabu 3/3/2021).

 

Selain itu, ada pendapat lain dari Hadar Nafis selaku mantan Komisaris KPU, beliau memberi saran supaya Pilkada tidak diselenggarakan ditahun yang bersamaan dengan pilpres. Beliau khawatir masyarakat akan fokus pada pilpresnya saja. Kita itu ingin pemilu itu berkualitas, jadi harus memilih orang-orang yang terbaik juga. Hadar berpendapat bahwa untuk pemilihan presiden itu masih mudah, tapi kalau pemilihan DPR, DPR,dan DPRD, apalagi angka partisipasi surat suara tidak sahnya cukup tinggi, hal tersebut pasti membuat masyarakat kesulitan.

 

Setelah menggunakan Teori Pilihan Rasional sebagai pendekatan dalam mengkaji kepentingan-kepentingan dibalik para elit politik dalam perdebatan revisi UU Pemilu. Teori Downs ini sebenarnya tidak sebatas pada studi tentang pemilu saja. Downs juga menjelaskan bahwa demokrasi bisa dikorelasikan dengan ilmu ekonomi. Salah satu teori ekonomi Downs yaitu tentang demokrasi merupakan arena pemilu itu seperti pasar, yang di dalamnya ada penawaran (partai) dan permintaan (pemilih). Maksudnya adalah, akan ada pemilih yang rasional apabila partai yang dipilih bertindak rasional juga. Dan sebaliknya dengan adanya pemilih maka partai bisa untuk memaksimalkan tujuan mereka dalam mendapat kedudukan di pemerintahan. Dari uraian di atas saya simpulkan bahwa pemilu merupakan lambang negara demokrasi yang menjadi sarana bagi seluruh rakyat untuk menjalankan kedaulatan negara yang dilaksanakan secara luber jurdil sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945. Namun, sepanjang sejarah pemilu di Indonesia, terjadi banyak perubahan dalam UU Pemilu, dan revisi dilakukan guna menghasilkan UU Pemilu yang semakin baik. Dalam proses revisi UU memanglah bukan hal yang mudah, tapi membutuhkan proses dan kajian yang mendalam. Seperti revisi UU No. 7 Tahun 2017 yang menjadi perdebatan dari para elit politik. Para elit politik yang memilih pro dan kontra dalam revisi UU ini dinilai memiliki kepentingan lain sehingga para elit politik tidak satu suara. Untuk bisa mengkaji lebih dalam tentang perdebatan para elit politik, Teori Pilihan Rasional menjadi salah satu pendekatan yang tepat. Dari teori ini dapat diketahui bahwa para elit politik adalah aktor pemburu kekuasaan. Selain itu, Partai yang dominan/berkuasa akan meningkatkan dukungan masyarakat dan mencari perhatian agar pemilih mau memilihnya lagi, sementara partai lawan berusaha memaksimalkan dukungan untuk merebut posisi yang ada. Selain teori pilihan rasional, teori kapitalisme yang berprinsip mencari keuntungan dengan berbagai cara juga bisa digunakan untuk meninjau peran para elit politik yang mencari keuntungan dalam revisi UU Pemilu. Jadi pada intinya adalah saya mengharapkan yang terbaik bagi UU Pemilu ini, walapun sekarang RUU Pemilu sudah dikeluarkan dari Prolegnas 2021, saya berharap supaya DPR, pemerintah, dan para elit politik untuk kembali melanjutkan revisi UU ini, supaya pelaksanaan Pemilu bisa berjalan dengan baik dan tidak merugikanmasyarakat. Dan saya berharap para elit politik untuk tetap mempertimbangkan masyarakat dalam mengambil keputusan, walaupun kami tahu bahwa para elit memiliki kepentingan dalam mencari kekuasaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun