Bila merujuk ke Kamus Besar Bahasa Indoensia (KBBI), rekonsiliasi merupakan perbuatan memulihkan hubungan persahabatan pada keadaan semula. Atau perbuatan menyelesaikan perbedaan.
Nah, di saat isu pergejolakan peristiwa Gerakan 30 September 1965 kembali mencuat ke publik, Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono  hadir untuk mendorong dilakukannya rekonsiliasi atas peristiwa kejam yang akhirnya tercatat dalam sejarah tanah air.
Di sini terlihat sangat dewasa dari sikap serta pemikiran AHY. Di mana, benturan ideology yang terjadi saat itu telah memakan korban anak bangsa sendiri. Sehingga, rekonsiliasi nasional menjadi salah satu langkah merajut sejarah bangsa dalam tragedi yang membuat hati rakyat Indonesia terluka karena beda pandang ideologi.
Bagaimanapun Isu kebangkitan PKI kerap muncul ke permukaan publik pada akhir September setiap tahunnya.
Bila kita sedikit mundur sedikit ke belakang, munculnya film G30 S/PKI di era orde baru dianggap sebagai kepentingan Presiden ke 2 Soeharto yang masa itu berkuasa selama 32 tahun. Terlihat keinginan keluarga cendana ingin melihatkan peran Soeharto menjadi tokoh utama yang berhasil menumpas kekejaman Partai Komunis Indonesia.
Terlepas dari itu semua, generasi milenial saat ini harus melihat dan mengetahui perjuangan pahlawan kita yang rela berkorban dari sejak merdeka hingga sekarang demi menjaga keutuhan NKRI. Berlandaskan ideologi Pancasila serta mengacu kepada peraturan UUD 1945.
Oleh sebab itu, jangan sampai isu PKI dijadikan gorengan politik oleh beberapa pihak agar kesatuan NKRI menjadi rusak. Bahkan dapat memicu pergejolakan yang baru di saat sekarang ini.
Kita tentu harus mengetahui, beberapa bulan ke depan Pemilihan Umum Kepala Daerah akan dilakukan. Banyak Partai Politik mengambil moment G30S/PKI menjadi amunisi menghasut, membuat onar dan propaganda kepada rakyat Indonesia.
Maka, AHY selaku pemimpin muda yang cerdas dan cermat menilai rekonsiliasi isu PKI sangat tepat agar ideology kita tetap kepada Pancasila.
Karena ideology komunis dan sebagainya tidak boleh ada di Negara Kesatuan Indonesia, sebagaimana yang tertuang dalam TAP MPR RI nomor XXV/MPRS/1966, jelas bahwa PKI telah ditetapkan sebagai organisasi terlarang. Otomatis, komunis seperti PKI secara organisasi tidak akan bisa bangkit.