Mohon tunggu...
Sapti Nurul hidayati
Sapti Nurul hidayati Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Ibu rumah tangga

Mantan ibu bekerja, yang sekarang jadi IRT biasa. Suka hal-hal yang berbau sejarah. Sedang belajar menulis lewat aktifitas ngeblog. Membagikan cerita dan tulisan di blog pribadi https://www.cerryku.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Tambang, Potensi Musibah di Balik Anugrah

11 November 2016   14:48 Diperbarui: 12 November 2016   04:49 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tentang PT Freeport Indonesia (PTFI)

Meskipun Indonesia kaya bahan tambang, namun secara jujur perlu kita akui bahwa penguasaan teknologi yang kita miliki untuk mengeksplorasi potensi tambang yang ada masih minim. Oleh karena itu kita perlu bekerja sama dengan pihak asing untuk melakukannya. Salah satunya dengan PT Freeport Indonesia. Tentu saja dalam kerjasama itu harus tetap berpedoman kepada amanah Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana tercantum dalam pasal 33 yang berbunyi "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat".

PT Freeport Indonesia (PT FI) merupakan perusahaan afiliasi dari Freeport-McMoRan. Freeport-McMoRan (FCX) adalah perusahaan tambang internasional utama dengan kantor pusat di Phoenix, Arizona, Amerika Serikat. 

PTFI beroperasi di daerah dataran tinggi di Kabupaten Mimika Provinsi Papua, Indonesia, dan melakukan kegiatan menambang, memproses dan melakukan eksplorasi terhadap bijih yang mengandung tembaga, emas dan perak, dan memasarkan konsentratnya ke seluruh dunia.

Lokasi tambang dari PTFI berada di Grasberg Kabupaten Mimika Propinsi Papua, yang merupakan salah satu penghasil tunggal tembaga dan emas terbesar di dunia, dan mengandung cadangan emas dan tembaga yang dapat diambil yang terbesar juga di dunia.

Tambang emas dan tembaga di pegunungan Grasberg yang dikelola PT Freeport Indonesia (sumber gambar : welkis.wordpress.com) 


Awal Kehadiran PTFI di tahun 1967 bisa jadi berdampak syok sosial di kalangan masyarakat Papua yang biasa berpola hidup sangat sederhana dan sangat menghargai alam. Hal ini tentu saja memerlukan adaptasi yang tidak mudah bagi kedua belah pihak. 

Timbulnya bentrokan karena benturan kepentingan tidak terelakkan pasti terjadi. Dan ini harus diantisipasi, baik oleh pemerintah maupun perusahaan diantaranya melalui program CSR yang mulai diwajibkan oleh pemerintah bagi perusahaan mulai tahun 2007 berdasar undang-undang no 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas (UUPT). Sementara untuk PTFI sendiri sejak dimulainya penandatangan kontrak perpanjangan di  tahun1992 telah berinisiatif memberikan dukungan bagi pengembangan masyarakat, diantaranya melalui pengakuan atas hak ulayat masyarakat setempat, program pengelolaan lingkungan, serta berbagai kegiatan lainnya yang telah memberi sumbangan berarti untuk Papua dan masyarakat Indonesia.

Hal ini sesuai dengan kebijakan-kebijakan organisasi induk PTFI yang menyangkut etika, sosial, dan lingkungan. Kebijakan yang kuat tersebut telah memandu PT Freeport Indonesia menempuh jalan menuju pembangunan yang  berkelanjutan.

Visi PTFI dalam Pembangunan Sosial dan Lingkungan (sumber : ptfi.co.id)

Beberapa Program CSR PTFI yang sudah berjalan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun