Mohon tunggu...
Sapriyun S
Sapriyun S Mohon Tunggu... Guru - BIODATA SAPRIYUN,S.ST.Pi

BIODATA • NAMA : SAPRIYUN,S.ST.Pi. • TEMPAT/TANGGAL LAHIR : SINTANG,07 SEPTEMBER 1986

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

SMK N 2 Ketapang Melaksanakan Ujian Negara Kepelautan ANKAPIN/ATKAPIN II

1 April 2020   09:36 Diperbarui: 1 April 2020   10:31 490
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

2. Sertifikat ANKAPIN – II
Pemegang Sertifikat ANKAPIN-II dikukuhkan menjadi Mualim I di kapal penangkap ikan yang panjangnya ≥ 12 meter tetapi kurang dari 24 meter pada daerah pelayaran Indonesia tidak termasuk Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), dan dapat dikukuhkan sebagai :

1). Sebagai Nakhoda di kapal penangkap ikan yang panjangnya ≥ 12 meter tetapi kurang dari 24 meter pada daerah pelayaran Indonesia tidak termasuk ZEEI setelah berpengalaman berlayar sebagai Mualim I sekurang-kurangnya 24 bulan di kapal penangkap ikan yang panjangnya tidak kurang dari 12 meter. Dari 24 bulan dimaksud diperbolehkan berlayar sebagai perwira kapal niaga selama 12 bulan ; atau
2). Sebagai Malim II pada kapal penangkap ikan semua ukuran di daerah pelayaran Indonesia tidak termasuk ZEEI setelah berpengalaman berlayar 12 bulan. Dari 12 bulan dimaksud diperbolehkan berlayar sebagai perwira kapal niaga selama 6 bulan.

3. Sertifikat ANKAPIN – III
Pemegang Sertifikat ANKAPIN-III dikukuhkan menjadi Mualim di kapal penangkap ikan yang panjangnya kurang dari 12 meter pada daerah pelayaran tidak lebih dari 60 mil dari garis pantai di perairan Indonesia tidak termasuk ZEEI, dan dapat dikukuhkan sebagai :

1). Sebagai Nakhoda di kapal penangkap ikan yang panjangnya kurang dari 12 meter pada daerah pelayaran tidak lebih dari 60 mil dari garis pantai perairan Indonesia tidak termasuk ZEEI setelah berpengalaman berlayar sebagai Mualim sekurang-kurangnya 24 bulan di kapal penangkap ikan yang panjangnya kurang dari 12 meter. Dari 24 bulan dimaksud diperbolehkan berlayar sebagai perwira kapal niaga selama 12 bulan ; atau
2). Sebagai Malim III pada kapal penangkap ikan yang panjangnya tidak lebih dari 24 meter pada daerah pelayaran tidak lebih dari 60 mil dari garis pantai perairan Indonesia tidak termasuk ZEEI setelah berpengalaman berlayar 12 bulan sebagai perwira jaga. Dari 12 bulan dimaksud diperbolehkan berlayar sebagai perwira kapal niaga selama 6 bulan.

4. Sertfikat ATKAPIN – I
Pemegang sertifikat ATKAPIN-I dikukuhkan sebagai berikut :

1). Sebagai Masinis II pada kapal penangkap ikan yang menggunakan mesin penggerak utama semua ukuran tenaga,
2). Dapat dikukuhkan menjadi Kepala Kamar Mesin (KKM) pada kapal penangkap ikan yang menggunakan mesin penggerak utama semua ukuran tenaga dengan persyaratan :

a. Pengalaman berlayar selama 24 bulan sebagai Masinis II pada kapal penangkap ikan yang menggunakan mesin penggerak utama tidak kurang dari 300 kW, dan dari 24 bulan tersebut diperbolehkan berlayar sebagai perwira di kapal niaga selama 12 bulan ; atau

b. Pengalaman berlayar sebagai KKM selama 24 bulan pada kapal penangkap ikan yang menggunakan mesin penggerak utama tidak kurang dari 100 kW dan dari 24 bulan tersebut diperbolehkan berlayar sebagai perwira di kapal niaga selama 12 bulan.

4. Sertifikat ATKAPIN – II
Pemegang sertifikat ATKAPIN-II dikukuhkan sebagai Masinis II di kapal penangkap ikan yang menggunakan mesin penggerak utama ≥ 100 kW tetapi kurang dari 300 kW atau dapat dikukuhkan sebagai :

1). KKM pada kapal penangkap ikan yang menggunakan mesin penggerak utama ≥ 100 kW tetapi kurang dari 300 kW setelah berpengalaman berlayar sebagai MasinisII sekurang-kurangnya 24 bulan pada kapal penangkap ikan yang menggunakan mesin penggerak utama kurang dari 100 kW dan dari 24 bulan tersebut diperbolehkan berlayar sebagai perwira di kapal niaga selama 12 bulan ; atau
2). Masinin III pada kapal penangkap ikan yang menggunakan mesin penggerak utama ≥ 300 kW setelah berpengalaman 12 bulan sebagai Masinis II pada kapal penangkap ikan yang menggunakan mesin penggerak utama tidak kurang dari 100 kW dan dari 12 bulan tersebut diperbolehkan berlayar sebagai perwira di kapal niaga selama 6 bulan.

5. Sertifikat ATKAPIN – III
Pemegang sertifikat ATKAPIN-III dikukuhkan sebagai Masinis II di kapal penangkap ikan yang menggunakan mesin penggerak utama < 100 kW atau dapat dikukuhkan sebagai :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun