Mohon tunggu...
Sapriyun S
Sapriyun S Mohon Tunggu... Guru - BIODATA SAPRIYUN,S.ST.Pi

BIODATA • NAMA : SAPRIYUN,S.ST.Pi. • TEMPAT/TANGGAL LAHIR : SINTANG,07 SEPTEMBER 1986

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

SMK N 2 Ketapang Melaksanakan Ujian Negara Kepelautan ANKAPIN/ATKAPIN II

1 April 2020   09:36 Diperbarui: 1 April 2020   10:31 490
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengantar

Pengawakan kapal penangkap ikan merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi agar kapal penangkap ikan dapat melakukan aktivitasnya secara legal dan aman. Khususnya bagi Perwira Kapal Penangkap Ikan, harus memiliki Sertifikat Keahlian Pelaut Kapal Penangkap Ikan yang sesuai, yaitu Sertifikat yang diberikan pengukuhan oleh Pemerintah Indonesia,

melalui Kementrian Perhubungan RI cq. Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : KM 9 Tahun 2005 tanggal 27 Januari 2005 tentang Pendidikan dan Pelatihan, Ujian Sertifikasi Pelaut Kapal Penangkap Ikan, disebutkan bahwa untuk pengoperasian Kapal Penangkap Ikan, terdapat 3 (tiga) tingkatan sertifikat keahlian/ kompetensi kepelautan bagian Dek, dan 3 (tiga) tingkatan tingkatan sertifikat keahlian/ kompetensi kepelautan bagian Mesin yang dikukuhkan, yaitu :

1. Sertifikat Keahlian Pelaut Kapal Penangkap Ikan Bagian Dek :

a. Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan Tingkat I atau ANKAPIN-I
b. Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan Tingkat II atau ANKAPIN-II
c. Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan Tingkat III atau ANKAPIN-III

2. Sertifikat Keahlian Pelaut Kapal Penangkap Ikan Bagian Mesin :
a. Ahli Teknika Kapal Penangkap Ikan Tingkat I atau ATKAPIN-I
b. Ahli Teknika Kapal Penangkap Ikan Tingkat II atau ATKAPIN-II
c. Ahli Teknika Kapal Penangkap Ikan Tingkat III atau ATKAPIN-III

Pengertian
a. Kapal penangkap ikan adalah kapal yang digunakan sebagai kapal penangkapan ikan, paus, anjing laut, ikan duyung atau hewan yang hidup di laut.
b. Sertifikat Keahlian Pelaut Kapal Penangkap Ikan adalah sertifikat kompetensi yang merupakan pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan pelaut kapal penangkap ikan setelah lulus ujian kompetensi yang diselengarakan oleh Dewan Penguji Keahlian Pelaut (DPKP) untuk semua jenjang pendidikan dan pelatihan pelaut kapal penangkap ikan.
c. Sertifikat Keterampilan Pelaut Kapal Penangkap Ikan adalah pengakuan terhadap keetrampilan untuk melakukan pekerjaan tertentu di kapal penangkap ikan setelah lulus ujian ketrampilan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Diklat kelahlian pelaut kapal penangkap ikan atau unit diklat kepelautan perikanan lainnya yang terakreditasi.
d. Pengukuhan adalah pemberian kewenangan jabatan diatas kapal penangkap ikan sesuai dengan jenis dan tingkat sertifikat, ukuran kapal dan daerah pelayaran.

Untuk sertifikat Keahlian Pelaut Kapal Penangkap Ikan yang baru diterbitkan, langsung diberikan pengukuhan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun bersamaan dengan pemberian sertifikat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal (Perhubungan Laut) atau pejabat yang ditunjuk. Pengukuhan tidak berlaku lagi apabila sertifikat keahlian yang dikukuhkan habis masa berlakunya atau dicabut/dibatalkan.

Pengukuhan Sertifikat Keahlian Pelaut Kapal Penangkap Ikan

1. Sertifikat ANKAPIN – I
Pemegang Sertifikat ANKAPIN-I dikukuhkan :
a. Menjadi Mualim I di kapal penangkap ikan pada semua ukuran kapal penangkap ikan, pada daerah pelayaran disemua perairan
b. Sebagai Nakhoda di kapal penangkap ikan pada semua ukuran dan pada daerah pelayaran di semua perairan, dengan syarat :

1). Pengalaman berlayar sebagai Mualim I sekurang-kurangnya 24 bulan pada kapal penangkap ikan yang panjangnya ≥ 24 meter yang berlayar pada semua perairan. Dari 24 bulan dimaksud diperbolehkan berlayar sebagai perwira di kapal niaga selama 12 bulan ; atau
2). Memiliki pengalaman berlayar sebagai Nakhoda sekurang-kurangnya 24 bulan pada kapal penangkap ikan yang panjangnya tidak kurang dari 12 meter yang berlayar pada semua perairan. Dari 24 bulan tersebut diperbolehkan berlayar sebagai perwira di kapal niaga selama 12 bulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun