Mohon tunggu...
santy121231128
santy121231128 Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya hobi dalam aktivitas fisik seperti renang dan lari

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Diskursus Episteme dan Kritik Pada Rekonsilasi Komersial Vs Laporan Perpajakan

30 Juni 2025   23:04 Diperbarui: 30 Juni 2025   23:04 706
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kritik muncul karena kebijakan ini bukan hanya salah secara teknis, tetapi juga secara moral dan etis. Negara menuntut kepastian pajak tanpa menyesuaikan dengan kondisi riil dunia usaha. Dalam sudut pandang etika, tindakan negara bisa dianggap menindas jika tidak memperhatikan keadilan substantif. Oleh karena itu, diperlukan reformasi sistem perpajakan melalui kebijakan yang lebih adil serta teknologi akuntansi dan pajak yang efisien.

Kritik Pajak pada Tahapan Perkembangan Moral Lawrence Kohlberg ;

(PPT Undira)
(PPT Undira)

Tingkat Kritik Pajak pada Tahapan Perkembangan Moral Lawrence Kohlberg ;

(PPT Undira)
(PPT Undira)

(PPT Undira)
(PPT Undira)

Gambar pertama membahas kritik terhadap perpajakan dengan menggunakan teori perkembangan moral Lawrence Kohlberg. Pada tahap prakonvensional, kepatuhan pajak muncul hanya karena rasa takut akan sanksi. Pada tahap konvensional, wajib pajak taat karena mengikuti norma umum, misalnya “semua orang bayar pajak.” Sedangkan tahap paling tinggi, pascakovenional, menggambarkan kepatuhan berdasarkan kesadaran moral, di mana wajib pajak mendukung sistem pajak yang adil dan manusiawi. Kritik muncul ketika negara hanya berhenti pada tahap prosedural tanpa memikirkan keadilan substansial. Jika hukum pajak hanya menekankan prosedur, maka ia kehilangan esensi moralnya, sebab aturan seharusnya melayani keadilan, bukan sekadar menegakkan kekuasaan.

Gambar kedua mengulas kritik berdasarkan filsafat Immanuel Kant, yang menekankan martabat manusia sebagai nilai moral tertinggi. Prinsip dasar etika Kant menyatakan bahwa setiap tindakan harus memperlakukan manusia sebagai tujuan, bukan hanya sebagai alat. Dalam konteks pajak, ketika negara hanya menjadikan warga sebagai alat penerimaan negara tanpa mempertimbangkan kesejahteraan, otonomi, dan keadilan bagi wajib pajak, maka negara telah melanggar martabat manusia. Tabel di bagian bawah gambar mengaitkan prinsip Kant dengan pelanggaran yang terjadi dalam kebijakan pajak, misalnya sistem pajak yang terlalu memaksa, menolak memberi ruang penilaian adil, mengutamakan penerimaan negara di atas kejelasan moral, serta mengabaikan transparansi dalam sistem akuntansi. Oleh karena itu, reformasi perpajakan idealnya tidak hanya berfokus pada aspek teknis fiskal, tetapi juga memperhatikan prinsip moral dan etika kolektif.

Sintesis Moral Pajak, rerangka Immanuel Kant (1724 –1804)

(PPT Undira)
(PPT Undira)

(PPT Undira
(PPT Undira

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun