Mohon tunggu...
santy121231128
santy121231128 Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya hobi dalam aktivitas fisik seperti renang dan lari

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Diskursus Episteme dan Kritik Pada Rekonsilasi Komersial Vs Laporan Perpajakan

30 Juni 2025   23:04 Diperbarui: 30 Juni 2025   23:04 706
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Salah satu hal pertama yang diminta oleh pemeriksa pajak saat melakukan audit atau pemeriksaan bukti permulaan adalah dokumen rekonsiliasi antara laporan keuangan komersial dengan perhitungan fiskal. Jika perusahaan tidak memiliki dokumen rekonsiliasi yang memadai, hal ini dianggap sebagai indikasi kurangnya transparansi dan dapat memperbesar ruang koreksi fiskus, sekaligus memunculkan asumsi itikad tidak baik (bad faith) dari wajib pajak. Audit pajak yang semula bisa berjalan sederhana berpotensi diperluas (extensive audit), yang tentu saja meningkatkan risiko koreksi fiskal dalam jumlah besar dan memperpanjang proses administrasi pemeriksaan.

4. Kesalahan pelaporan dalam SPT Tahunan Badan

Tanpa rekonsiliasi fiskal yang benar, laporan laba rugi yang disajikan di SPT Tahunan (Formulir 1771) sangat berisiko mengandung data yang tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan. Akibatnya, laporan SPT dapat dinilai tidak benar (incorrect return). Hal ini selain dapat memicu koreksi pajak pada saat audit, juga dapat mengurangi reputasi perusahaan dalam penilaian kepatuhan pajak (tax compliance level) yang memengaruhi profil risiko di database DJP. Jika profil risiko perusahaan tinggi, maka kemungkinan perusahaan diperiksa di masa depan juga semakin besar.

Permanent Difference

(PPT Undira)
(PPT Undira)

(PPT Undira)
(PPT Undira)

(PPT Undira)
(PPT Undira)

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 46 tentang “Penyajian Laporan Keuangan

Konsolidasian.”

1. PSAK 46 sebenarnya tentang Pajak Penghasilan

Dalam literatur standar akuntansi Indonesia, PSAK 46 adalah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang secara khusus mengatur tentang “Akuntansi Pajak Penghasilan”, bukan tentang laporan keuangan konsolidasian. PSAK 46 memberikan pedoman bagaimana entitas harus mengakui, mengukur, menyajikan, dan mengungkapkan konsekuensi pajak kini (current tax) dan pajak tangguhan (deferred tax) dalam laporan keuangan.
Fokus utamanya adalah:

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    7. 7
    8. 8
    9. 9
    10. 10
    11. 11
    12. 12
    13. 13
    14. 14
    15. 15
    16. 16
    17. 17
    18. 18
    19. 19
    20. 20
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
    Lihat Pendidikan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun