Kritik muncul karena kebijakan ini bukan hanya salah secara teknis, tetapi juga secara moral dan etis. Negara menuntut kepastian pajak tanpa menyesuaikan dengan kondisi riil dunia usaha. Dalam sudut pandang etika, tindakan negara bisa dianggap menindas jika tidak memperhatikan keadilan substantif. Oleh karena itu, diperlukan reformasi sistem perpajakan melalui kebijakan yang lebih adil serta teknologi akuntansi dan pajak yang efisien.
Kritik Pajak pada Tahapan Perkembangan Moral Lawrence Kohlberg ;
Tingkat Kritik Pajak pada Tahapan Perkembangan Moral Lawrence Kohlberg ;
Gambar pertama membahas kritik terhadap perpajakan dengan menggunakan teori perkembangan moral Lawrence Kohlberg. Pada tahap prakonvensional, kepatuhan pajak muncul hanya karena rasa takut akan sanksi. Pada tahap konvensional, wajib pajak taat karena mengikuti norma umum, misalnya “semua orang bayar pajak.” Sedangkan tahap paling tinggi, pascakovenional, menggambarkan kepatuhan berdasarkan kesadaran moral, di mana wajib pajak mendukung sistem pajak yang adil dan manusiawi. Kritik muncul ketika negara hanya berhenti pada tahap prosedural tanpa memikirkan keadilan substansial. Jika hukum pajak hanya menekankan prosedur, maka ia kehilangan esensi moralnya, sebab aturan seharusnya melayani keadilan, bukan sekadar menegakkan kekuasaan.
Gambar kedua mengulas kritik berdasarkan filsafat Immanuel Kant, yang menekankan martabat manusia sebagai nilai moral tertinggi. Prinsip dasar etika Kant menyatakan bahwa setiap tindakan harus memperlakukan manusia sebagai tujuan, bukan hanya sebagai alat. Dalam konteks pajak, ketika negara hanya menjadikan warga sebagai alat penerimaan negara tanpa mempertimbangkan kesejahteraan, otonomi, dan keadilan bagi wajib pajak, maka negara telah melanggar martabat manusia. Tabel di bagian bawah gambar mengaitkan prinsip Kant dengan pelanggaran yang terjadi dalam kebijakan pajak, misalnya sistem pajak yang terlalu memaksa, menolak memberi ruang penilaian adil, mengutamakan penerimaan negara di atas kejelasan moral, serta mengabaikan transparansi dalam sistem akuntansi. Oleh karena itu, reformasi perpajakan idealnya tidak hanya berfokus pada aspek teknis fiskal, tetapi juga memperhatikan prinsip moral dan etika kolektif.
Sintesis Moral Pajak, rerangka Immanuel Kant (1724 –1804)