Ketiadaan jalur koreksi berarti akses terhadap keadilan hanya milik sistem, bukan masyarakat, dan itu secara fundamental bertentangan dengan demokrasi serta tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Berdasarkan prinsip keadilan Rawls, reformasi terhadap sistem Cortex harus mencakup:
Transparansi Algoritma
-
Sistem harus menjelaskan secara publik bagaimana penilaian risiko dilakukan.
Wajib pajak berhak tahu kenapa mereka diperiksa atau ditolak pengembalian pajaknya.
-
Keberpihakan terhadap UMKM
Wajib pajak kecil seharusnya diberi pendampingan dan edukasi, bukan langsung diberi sanksi atau audit.
Ketidaksetaraan harus diarahkan untuk memperkuat mereka, bukan membebani.
Sistem Koreksi Terbuka
Harus ada jalur banding atau klarifikasi, baik secara manual maupun melalui sistem yang adil.
Prinsip "open office" perlu diterapkan agar masyarakat dapat menuntut kejelasan atas perlakuan administratif.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!