4. Korelasi dengan Aplikasi Cortex
Meskipun tidak disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang atau PMK tertentu, aplikasi Cortex merupakan pengembangan lanjutan dari sistem digital perpajakan DJP yang diatur secara internal berdasarkan pedoman-pedoman hukum di atas. Dengan kata lain, legalitas sistem seperti Cortex bergantung pada kerangka hukum formal yang mendasari kewajiban pelaporan pajak secara umum dan aturan teknis dalam PMK maupun PER Dirjen Pajak.
Dugaan Korupsi Pembuatan e-SPT melalui aplikasi coretax
Kritik yang dapat diberikan terhadap aturan penyampaian e-SPT melalui aplikasi Cortex (sebagai sistem pelaporan elektronik yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak di Indonesia):
WHAT
e-SPT Cortex adalah sistem aplikasi digital yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia sebagai bagian dari reformasi administrasi perpajakan. Aplikasi ini merupakan bagian dari sistem core tax administration system yang mencakup pelaporan, pemrosesan, analisis, hingga pengawasan perpajakan secara terintegrasi dan otomatis. Cortex mengandalkan kecerdasan buatan (AI) dan data analitik untuk mendeteksi kepatuhan wajib pajak, menentukan risiko audit, serta memproses restitusi atau pengembalian pajak.
Fitur utama dari e-SPT Cortex meliputi: