Pasal 3 Ayat (3): Mengkategorikan jenis-jenis SPT, yaitu SPT Masa (yang dilaporkan secara berkala setiap bulan) dan SPT Tahunan (yang mencakup laporan tahunan atas penghasilan, pajak, serta pengurangan yang diperbolehkan).
Pasal 3 Ayat (4): Mengatur batas waktu penyampaian SPT, yang harus diperhatikan agar tidak menimbulkan sanksi administratif. Misalnya, untuk SPT Tahunan Orang Pribadi, batas waktunya adalah 31 Maret, sedangkan untuk Badan adalah 30 April.
Pasal 3 Ayat (5): Memberikan ruang bagi Wajib Pajak untuk melakukan permohonan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan dengan memenuhi syarat-syarat tertentu.
Pasal 4, 7, dan 8: Mencakup pengaturan mengenai sanksi administratif apabila Wajib Pajak lalai menyampaikan SPT atau terlambat melaporkannya, serta mekanisme pembetulan SPT jika terjadi kesalahan dalam pelaporan awal.
2. Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Prof. Apollo kemudian menjelaskan peran PMK sebagai aturan turunan dari UU KUP, yang merinci aspek teknis dan administratif pelaporan pajak elektronik. Beberapa PMK penting yang disebutkan adalah:
PMK No. 243/PMK.03/2014 jo. PMK No. 9/PMK.03/2018: Mengatur secara rinci bentuk, isi, dan tata cara penyampaian SPT, baik secara manual maupun elektronik. Revisi dalam PMK No. 9/2018 mengakomodasi penggunaan sarana elektronik yang lebih fleksibel dan mendukung perkembangan digital.
PMK No. 18/PMK.03/2021: Berisi kebijakan terkait pelaporan dan pengungkapan sukarela oleh Wajib Pajak, termasuk ketentuan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau yang dikenal sebagai tax amnesty jilid dua.
3. Peraturan Dirjen Pajak: Implementasi Teknis
Regulasi pada level teknis diatur oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER Dirjen Pajak), yang berfungsi sebagai pedoman pelaksanaan teknis sistem pelaporan elektronik, termasuk tata cara penggunaan e-Filing dan e-Form. Salah satu yang dikutip adalah:
PER-02/PJ/2019: Mengatur tata cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik melalui sistem DJP. Peraturan ini menjadi fondasi implementasi sistem e-SPT secara daring dan memuat ketentuan teknis mengenai penyampaian, tanda terima elektronik, serta validasi data.