Pelaporan pajak secara elektronik.
Evaluasi otomatis atas klaim pengembalian pajak.
Penentuan wajib pajak berisiko tinggi.
Pemantauan data transaksi melalui sumber internal dan eksternal.
WHY
Sistem e-SPT Cortex yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia dengan tujuan meningkatkan efisiensi pelaporan pajak justru menuai berbagai kritik dari publik, akademisi, dan praktisi perpajakan. Kritik utama diarahkan pada aspek keadilan, transparansi, dan keterjangkauan teknologi. Banyak pihak menilai bahwa sistem ini terlalu kompleks secara teknis, sehingga menyulitkan pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) serta wajib pajak individu yang tidak memiliki pengetahuan teknologi memadai. Selain itu, implementasi Cortex juga dianggap tidak inklusif karena tidak semua wilayah memiliki infrastruktur dan akses digital yang setara. Dari sisi etika, muncul kekhawatiran terkait over-surveillance, di mana sistem mengumpulkan dan menganalisis data dari berbagai sumber tanpa persetujuan yang jelas dari wajib pajak, seperti data transaksi dari bank, e-commerce, hingga media sosial. Kritik lain yang sangat mengemuka adalah ketidakterbukaan algoritma Cortex, di mana wajib pajak tidak diberi tahu alasan mereka dikategorikan sebagai "berisiko tinggi," dan tidak tersedia mekanisme banding yang adil jika merasa dirugikan oleh sistem. Selain itu, sistem ini juga dinilai bias karena lebih mudah mendeteksi kesalahan dari wajib pajak kecil yang datanya lebih sederhana, sementara penghindaran pajak skala besar dari korporasi yang kompleks sering luput dari deteksi. Bahkan dari sisi anggaran, pengadaan proyek e-SPT Cortex yang menelan biaya hingga Rp1,3 triliun turut dipersoalkan, karena dinilai tidak menunjukkan keunggulan signifikan dibanding sistem perpajakan digital dari negara lain yang dikelola lebih transparan dan efisien. Semua hal tersebut menunjukkan bahwa meskipun e-SPT Cortex memiliki niat baik untuk modernisasi pajak, pelaksanaannya masih jauh dari prinsip keadilan, transparansi, dan keberpihakan terhadap kelompok rentan.Â
Kritik yang dihadapi terkait kepatuhan pajak
Sistem e-SPT Cortex merupakan platform berbasis teknologi yang digunakan oleh otoritas perpajakan untuk mengelola kepatuhan pajak secara digital. Di balik modernitas sistem ini, terdapat kekhawatiran yang serius terkait dengan transparansi, akurasi, dan keadilan dalam penerapannya, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan algoritma berbasis artificial intelligence (AI) dan big data.