Dilansir dari Kompas.com. Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyediakan fasilitas isolasi mandiri bagi anggota DPR yang terpapar positif Covid-19 di dua hotel di Jakarta.
Hal itu diketahui dari surat nomor SJ/09596/SETJEN DPR RI/DA/07/2021 yang diteken oleh Sekretaris Jenderal Indra Iskandar pada Kamis (26/7/2021).
"Bersama ini kami sampaikan dengan hormat, bahwa Sekretariat Jenderal DPR RI bekerja sama dengan beberapa hotel, menyediakan fasilitas karantina/isolasi mandiri bagi anggota DPR RI yang terkonfirmasi positif Covid-19 baik yang tanpa gejala (OTG) maupun gejala ringan dengan isolasi mandiri di hotel," demikian petikan bunyi surat tersebut yang telah dikonfirmasi oleh Indra.
Dua hotel tersebut adalah Ibis Budget Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dan Hotel Oasis Atrium Senen, Jakarta Pusat.
Menanggapi kabar diatas, Penulis sebagai orang awam setuju-setuju saja dengan langkah tersebut. Beberapa alasan Penulis diantaranya :
1. Status anggota DPR adalah warga negara
Sebagaimana kedudukan mereka sebagai wakil rakyat dan pejabat negara, mereka sejatinya adalah warga negara yang pada hakikatnya termasuk orang-orang yang dijamin atas kesehatannya oleh negara. Hal ini termasuk salah satu hak yang didapat oleh warga Indonesia tercantum dalam UUD 1945 pasal 28H.
Dengan kata lain, mau tidak mau, suka tidak suka dalam kondisi pandemi Covid-19 sekarang maka anggota DPR selayaknya warga biasa dimana mereka berhak atas pelayanan kesehatan dan biaya ditanggung oleh pemerintah.
2. Unsur keselamatan
Prihal polemik fasilitas isolasi mandiri bagi anggota DPR yang terpapar positif Covid-19 Penulis menilai bahwa unsur keselamatan pribadi maupun orang sekitar wajib dipikirkan seksama.
Benar bahwa isolasi mandiri merupakan upaya dalam mengurangi potensi penularan Covid-19. Masyarakat yang terpapar kiranya memiliki opsi yaitu melakukan isolasi mandiri di rumah maupun tempat isolasi mandiri yang disediakan oleh pemerintah.
Namun perlu disadari bahwa cakupan isolasi mandiri di rumah memiliki kekurangan yaitu apabila dalam rumah tersebut dihuni selain orang yang terpapar Covid-19 baik itu anggota keluarga maupun bukan (supir, pembantu) yang memungkinkan klaster penularan.