Mohon tunggu...
Reno Dwiheryana
Reno Dwiheryana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Blogger/Content Creator

walau orang digaji gede sekalipun, kalau mentalnya serakah, bakalan korupsi juga.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Andai Presiden Tidak Lolos TWK

4 Juni 2021   17:51 Diperbarui: 4 Juni 2021   17:51 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi KPK (Kompas)

Ketua Satgas Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al Rasyid meminta Presiden Joko Widodo turun tangan langsung dalam persoalan terkait pemberhentian pegawai yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status menjadi ASN.

"Harapan kami ke depan agar Presiden Jokowi sesuai dengan amanat UU, bisa mengambil alih persoalan ini, karena sudah hampir sebulan kami tidak melakukan pekerjaan apapun sementara kami tetap digaji besar oleh negara," kata Harunsebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (2/6/2021).

Adapun Harun juga merupakan pegawai KPK yang dinyatakan tak lulus TWK dan telah dinonaktifkan oleh pimpinan KPK melalui Surat Keputusan Nomor 652. - Kompas

Sebelumnya pada hari Selasa (1/6/2021) atau bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila sebanyak 1.271 pegawai KPK dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aula Gedung Juang KPK.

Walau diiringi oleh desakan agar waktu pelantikan ditunda terkait polemik TWK, namun acara tersebut tetap terlaksana sesuai jadwal dengan dalih memperingati dan menghormati Hari lahir Pancasila serta mencerminkan pegawai KPK Pancasialis. 

Polemik prihal TWK hingga kini masih berlangsung dan menuai respon dari berbagai pihak. Dalam perkembangannya proses TWK dinilai tidak transparan, Pelaksanaan TWK sejak awal hingga pengumuman 75 pegawai yang tak memenuhi syarat ditengarai tidak terbuka.

Sebagaimana diketahui bahwa TWK hanyalah satu dari tiga macam tes yang umumnya dilakukan dalam seleksi menjadi ASN, yaitu tes karakteristik pribadi (TKP) dan Tes lntelegensia Umum (TIU).

Ketiga tes yang masuk ke dalam komponen seleksi kompetensi dasar (SKD) itu diatur berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS - Detik

Sebagai orang awam Penulis merasa penasaran dan pada akhirnya bertanya kepada seorang kerabat yang lolos menjadi ASN di suatu kementerian. 

Dari penjelasan kerabat, ia membenarkan bahwa tiga tes yang dimaksud yaitu mengenai kepribadian, pengetahuan umum, serta wawasan kebangsaan merupakan bagian dari soal-soal yang ia musti kerjakan untuk lolos menjadi CASN (Calon Aparatur Sipil Negara), sebelum pada akhirnya mendapat surat keputusan sebagai ASN.

Prihal polemik TWK pada pegawai KPK ini, kami berdua sepakat bahwa memang terkesan ada kejanggalan. Mengapa?

Logikanya seperti ini. Apabila Anda ingin menjadi ASN maka tes masuk CPNS merupakan hal yang mutlak Anda lakukan setelah Anda memenuhi persyaratan dokumen maupun akademis yang dibutuhkan. Dalam tes masuk tersebut, Anda bisa lolos dan tidak lolos sebagai CASN.

Lantas pertanyaannya, mengapa pegawai KPK yang sejatinya mengabdi bertahun-tahun, menyelidiki kasus korupsi, berupaya dan berjasa memberantas praktik korupsi di Indonesia, mereka diwajibkan harus lolos TWK dahulu untuk memenuhi syarat sebagai ASN?

Logis tidak, Anda sudah bekerja di KPK dan karena tidak lolos TWK maka Anda dikeluarkan?

Pada hakikatnya toh Anda sudah mengabdi di KPK, bukankah semustinya TWK itu tidak mengubah Anda sebagai pegawai KPK. Sedangkan prihal pegawai KPK diawal bukan ASN kemudian menjadi ASN merupakan hal berporos pada perubahan status semata. Bukankah seharusnya pegawai yang tidak lolos TWK hanya berpengaruh kepada penilaian mereka, kalau memang perlu dibina bahkan di tes ulang, bukan malah ibarat TWK jadi alat untuk menyapu bersih mereka dari KPK.

Sebagai orang awam, Penulis pun bertanya-tanya kalau saja pegawai KPK tidak lolos TWK, lantas bagaimana seandainya Presiden dan Anda masyarakat Indonesia diberikan tes yang serupa. Jangan-jangan Presiden, Penulis, maupun Anda-anda sekalian tidak lolos juga. Apa karena tidak lolos maka kita-kita ini harus berganti kewarganegaraan?

Sebagai pengakhir, Penulis sekadar memberikan masukan bagaimana kalau soal TWK pegawai KPK dibuka ke hadapan publik. Coba kita kerjakan bersama-sama, apakah Anda yakin lolos atau tidak?

Demikian artikel Penulis. Mohon maaf bilamana ada kekurangan dikarenakan kekurangan milik Penulis pribadi. Terima kasih.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun