Mohon tunggu...
Reno Dwiheryana
Reno Dwiheryana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Blogger/Content Creator

walau orang digaji gede sekalipun, kalau mentalnya serakah, bakalan korupsi juga.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Pak Kapolri, Ini Kendala Perpanjang SIM Secara Online

14 April 2021   09:10 Diperbarui: 14 April 2021   09:35 1006
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertanyaannya bagaimana kami masyarakat ingin memperpanjang SIM jika SIM yang kami miliki disita karena melanggar peraturan lalu lintas (ditilang) atau sudah membayar sanksi tetapi masih menunggu proses pengiriman SIM dari Kejaksaan Negeri setempat?

Seperti diketahui syarat untuk memperpanjang SIM secara online ialah masyarakat perlu mengunggah foto SIM via aplikasi.

Dengan kondisi yang tertuang diatas maka jelas hal ini merepotkan karena masyarakat perlu menunggu SIM sampai ditangan untuk memprosesnya.

Kemudian urusan proses pengiriman SIM oleh pihak Kejari ini menurut Penulis perlu dikoordinasi (Polri dan Kejari) dikarenakan ada yang proses pengirimannya sangat lama sekali hingga memakan waktu sebulan.

Permasalahannya bagaimana jika masa berlaku SIM sudah mepet atau bahkan terlewat karena proses pengiriman SIM yang kelewat lama?

Dalam aturan mengatakan seperti ini, masyarakat apabila telat memperpanjang SIM maka ia harus kembali mengajukan membuat SIM baru. Tentu bukannya kondisi ini malah akan membebankan masyarakat, mereka yang berusaha patuh pada aturan kelengkapan dokumen harus berhadapan dengan masalah bukan dilandasi kelalaiannya.

Yang kedua. Seperti diketahui, proses menunggu keputusan Kejari juga memakan waktu yang cukup lama yaitu berkisar 2-3 minggu. Proses tilang menunggu data input dari aparat yang melakukan penilangan sampai masuk ke data Kejari untuk proses persidangan hingga ada putusan besaran sanksi yang harus dibayarkan dan barulah masyarakat dapat memprosesnya.

Silahkan Anda masing-masing hitung berapa lama jangka waktu kisaran dari proses input sampai menanti keputusan Kejari hingga proses pengiriman ke rumah.

Lantas bagaimana jika SIM yang ditilang baik masih dalam proses menunggu keputusan maupun proses pengiriman dari Kejari. Seandainya masyarakat memiliki foto SIM, apakah masyarakat masih bisa memperpanjang SIM (status ditilang) mereka jika masa berlaku mendekati habis?

Yang ketiga yaitu mengenai salah satu syarat memperpanjang SIM dimana masyarakat perlu menyertakan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi dari Dokter yang sudah diberikan rekomendasi oleh Pusdokkes Polri.

Mungkin yang jadi inti pokok pertanyaannya ialah berapa biayanya?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun