Mohon tunggu...
Kholiq Bagus Sanjaya
Kholiq Bagus Sanjaya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta

Saya sangat peduli dengan alam, terlebih lagi dengan lingkungan yang ada di sekitar saya.

Selanjutnya

Tutup

Nature

Penambangan Pasir Ilegal

27 Oktober 2021   21:13 Diperbarui: 27 Oktober 2021   21:51 449
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto menandaskan bahwa izin penambangan pasir bukan kewenangan Pemerintah Kabupaten Magelang. Sementara itu, Kepala Badan Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Magelang Sarifudin menegaskan, Pemerintah Kota Magelang tidak pernah mengeluarkan izin pertambangan di kawasan Merapi, lebih tepatnya di Desa lama Ngori, Desa Kemiren. , Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang.

Sarifudin juga menjelaskan bahwa penerbitan izin pertambangan hanya dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Apakah ini sesuai dengan hukum? Maret 2020 tentang Perubahan UU No. April 2008 terkait tambang bijih dan batubara (Minerba). Dimana izin usaha menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sedangkan persyaratan izin pertambangan dituangkan dalam bentuk dokumen lingkungan.

Untuk wilayah Merapi, wilayah yang diizinkan untuk kegiatan penambangan pasir berada dalam zona lindung 3, sehingga permohonan izin harus menyiapkan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Menurut PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kewenangan evaluasi AMDAL, kewenangan menerbitkan perkara dan evaluasi AMDAL dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan bukan Komisi AMDAL.

Jadi syarat izin usaha pertambangan masih menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Magelang yang hanya berupa surat penegasan ruang secara utuh, sehingga tidak benar jika dikatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Magelang dapat dipercaya. izin beroperasi di kawasan Merapi khususnya di bekas Dusun Ngori, Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang.

Sementara itu, anggota komunitas Merapi Trans Comunity (MTC) dan pekerja dari Slenggrong Merapi (BSM) menggelar demo penambangan pasir dengan alat berat di Desa Ngori, Desa Kemiren, kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Senin (30 Agustus 2021) . 

Aksi tersebut seharusnya dilakukan di Polres Magelang, namun akhirnya dilakukan di lingkungan Kecamatan Srumbung. Nida Nur Afandi, Ketua MTC, mengatakan penambangan pasir dengan alat berat di Dusun Ngori, Desa Ngori, Desa Kemiren, Srumbung, Kabupaten Magelang sudah berlangsung sekitar lima bulan. 

Penambangan dengan alat berat menimbulkan banyak masalah bagi masyarakat setempat. Dia mengungkapkan, sebelum bertindak, dia mengirim surat kepada sheriff pada Jumat (27 Agustus 2021). 

"Keinginan kami sudah kami sampaikan ke Kapolres Magelang. Syukurlah ini diikuti, Sabtu sore kemarin tidak ada alat berat di Ngori," kata Nida. Ia mengatakan pihaknya sebenarnya berencana menggelar aksi di Mapolres Ngori, namun kemudian polisi dari Polres tersebut menuju ke Srumbung. 

Sedangkan rombongannya membatalkan niatnya untuk melapor ke Polda. Saat protes tambang Srumbung, MTC dan BSM menyampaikan keinginannya.Penambang manual merasa dirugikan saat menambang alat berat, karena penambangan alat berat dilakukan secara besar-besaran. Belakangan, akses jalan dirusak oleh awak penambang alat berat.

Aksi menyatukan 1000 pengunjuk rasa dan 200 truk. Aksi ini sudah direncanakan sejak lama karena operasi penambangan alat berat telah berlangsung selama 5 bulan. Dengan aksi ini, diharapkan Ngori berdedikasi pada penambang kerajinan. Tidak ada yang menggunakan alat berat di sana. Rencananya, penambang manual akan mendatangi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah untuk menuntut keadilan atas Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Oleh karena itu, kawasan Ngori hanya dimanfaatkan secara manual oleh penduduk Srumbung dan sekitarnya. Sementara itu, Kapolsek AKBP Magelang Sajarod Zakun pergi ke Srumbung untuk menemui para pengunjuk rasa. Juga, ngobrol sebentar dengan perwakilan mereka dan Forkopimcam Srumbung untuk mencarikan solusi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun