Dalam Konvensi Montreux 1936, Turki memiliki kendali atas selat Dardanelles dan Bosphorus. Dengan kewenangan itu, Turki bisa membatasi kapal saat perang atau saat merasa terancam melewati kedua selat itu.Â
Menurut pakar hukum laut turki Cavusoglu, meskipun Turki bisa menutup selat bagi kapal perang Rusia, namun mereka hanya bisa mencegah kapal-kapal itu dicgah bepergian ke arah lain yang jauh dari pangkalan mereka seperti menuju Mediterania.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI