Mohon tunggu...
Samsul Maarif
Samsul Maarif Mohon Tunggu... Lainnya - scientist

ayo menulis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Dari mana sumber dana organisasi nonprofit?

27 Maret 2019   23:32 Diperbarui: 4 Juli 2021   04:05 11957
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mnegetahui sumber dana organisasi nonprofit (https://www.clicktime.com/nonprofit-timesheets)

Bayangkan sebuah organisasi tanpa pendanaan. Tentu organisasi tersebut tidak dapat beroperasi. Sebuah organisasi, apapun bentuknya, membutuhkan pendanaan untuk menjalankan operasionalnya seperti untuk membiayai program, membayar staf, sewa kantor, membeli ATK, dan lain sebagainya. 

Pada organisasi profit seperti perusahaan, pendanaan organisasi bersumber dari laba perusahaan (profit) yang dihasilkan dari proses bisnis mereka. Sedangkan pada organisasi non-profit, mereka tidak menghasilkan laba dari proses bisnisnya sebagaimana perusahaan. Lantas dari mana sumber pendanaan organisasi nonprofit diperoleh?

Berikut beberapa sumber pendanaan yang dapat dipakai oleh organisasi nonprofit untuk membiayai kegiatan dan menjamin keberlanjutannya.

Baca juga : Diplomasi Non-profit di Masa Krisis

1) APBN/APBD

Salah satu sumber pendanaan organisasi nonprofit berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Contohnya dana yang disediakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) untuk bantuan hukum masyarakat miskin yang dapat diakses oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang lolos akreditasi.

Pada periode tahun 2019 -- 2021 jumlah dana yang disediakan oleh BPHN untuk bantuan hukum bagi masyarakat miskin sebesar 53 miliar atau mengalami peningkatan dari periode sebelumnya sebesar 48 miliar[1]. 

Dalam UU No.16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum (UU Bantuan Hukum), pendanaan bantuan hukum dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun pemerintah daerah dapat mengalokasikan juga anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)[2].

Baca juga :  Profesionalisme, Transparansi dan Akuntabilitas Industri Non Profit Perlu Dukungan Industri Teknologi Digital

Sumber pendanaan organisasi nonprofit lainnya berasal dari APBD. Kita masih ingat, pada tahun 2017 kemarin Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelontorkan dana hibah kepada seratusan lebih organisasi masyarakat sipil di wilayah DKI Jakarta. 

Namun karena sifatnya hibah, dana yang digelontorkan untuk organisasi nonprofit tersebut sifatnya hanya sewaktu-waktu dan belum dapat menjamin keberlanjutan sebuah organisasi nonprofit. Pemerintah di provinsi-provinsi lainnya juga ada yang menyediakan dana hibah untuk organiasi nonprofit yang sumbernya antara lain dari dana bantuan sosial (bansos).

 Kesempatan organisasi nonprofit untuk mengakses dana pemerintah (APBN/APBD) saat ini semakin terbuka dengan adanya Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. 

Dengan aturan baru tersebut, lembaga-lembaga nonprofit saat ini diperbolehkan mengikuti tender pengadaan barang/jasa pemerintah yang hasilnya dapat dipakai untuk membiayai program-program organisasi nonprofit tersebut sesuai dengan visi misinya, sekaligus untuk menjamin keberlanjutan hidup  organisasi bersangkutan[3]. 

Sebelumnya, kesempatan seperti ini hanya dimiliki oleh lembaga berbadan hukum komersial.  

Baca juga : Distribusi Profit Taking & Non-Profit Taking

2) Sumbangan/donasi masyarakat

Sumbangan/donasi masyarakat merupakan sumber pendanaan potensial yang dapat diakses dan digunakan oleh lembaga-lembaga nonprofit untuk menjalankan program-programnya sekaligus untuk menjamin keberlanjutan organisasi. 

Potensi jumlah dana sumbangan/donasi masyarakat Indonesia sebetulnya bisa dikatakan fantastis. Demikian juga dengan perilaku menyumbang masyarakat kita yang saat ini berada di peringkat tertinggi dunia menjadikan ceruk ini dapat dimanfaatkan sebagai potensi pendanaan bagi organisasi nonprofit. 

Berbagai penelitian yang dilakukan dalam kurun dua puluh tahun belakangan banyak mengungkap jumlah sumbangan masyarkat dan perkiran (forecasting) yang menunjukkan angkanya terus naik. 

Simak misalnya survey yang dilakukan oleh PIRAC pada tahun 2000, 2004, dan 2007 menunjukkan adanya kenaikan dari besaran jumlah sumbangan per individu setiap tahunnya. Pada tahun 2000 rata-rata besarnya sumbangan masyarakat Indonesia sebesar Rp 386.800/orang/tahun, meningkat menjadi Rp 884.983/orang/tahun di tahun 2004, kemudian meningkat lagi di tahun 2007 menjadi Rp 926.750/orang/tahun.

3) Filantropis/Orang Super Kaya

Sejumlah orang super kaya baik level dunia maupun dalam negeri dikenal memiliki kepedulian dengan memberikan sumbangan/donasi untuk membiayai berbagai kegiatan sosial/kemanusiaan. Orang-orang super kaya tesebut banyak yang kemudian aktif dalam kegiatan kedermawanan sosial (filantropisme) antara lain dengan mendirikan yayasan keluarga yang bergerak sesuai dengan minat dan visi hidup mereka. 

Sebut misalnya Bill Gates dengan istrinya, Melinda Gates, mendirikan Bill & Melinda Foundation yang fokus untuk meningkatkan kualitas kehidupan dalam bidang kesehatan. Kita dapat membuat daftar panjang berisi nama-nama dan profil orang super tajir yang aktif dalam dunia filantropi. 

Dalam menjalankan programnya, para filantropis atau lembaga-lembaga filantropi sering melibatkan lembaga-lemabga nonprofit sebagai mitra kerja mereka untuk implemetasi program.

Di Indonesia sendiri, sederet nama dalam jajaran orang-orang super kaya juga memiliki minat di bidang kedermawanan sosial (filantropi). Beberapa kemudian mendirikan yayasan keluarga untuk menjalankan kegiatan di bidang filantropi. Sebut misalnya Yayasan Hadji Kalla, CT Arsa Foundation, Mien R Uno Foundation, William and Lily Foundation, Yayasan Tahija, dan sederet yayasan keluarga yang bergerak di dunia filantropi. 

Yayasan keluarga umumnya berperan sebagai penyedia dana (grantmaker) dan dalam implementasi programnya sering melibatkan mitra kerja yang berasal dari kalangan nonprofit.   

4) Lembaga donor lokal 

Berbicara mengenai lembaga donor, tidak terlepas dari visi dan misi serta fokus kerja mereka pada tema atau isu program tertentu yang mereka bidangi. Artinya, setiap lembaga donor memiliki agenda atau fokus isunya masing-masing. Ada lembaga donor yang fokus pada pengentasan kemiskinan dan kesenjangan ekonomi, misalnya. 

Ada pula donor yang fokus pada isu perlindungan perempuan dan anak, ada yang fokus pada isu lingkungan, pendidikan, kesehatan, kesetaraan, demokratisasi, dan lain sebagainya. Definisi dan batasan sebuah lembaga bisa dikatakan sebagai lembaga donor/grantmaker sampai hari masih sangat luas. Beberapa lembaga tidak menyebut secara spesifik bahwa mereka adalah donor, ada yang menyebut sebagai lembaga pemberi hibah, dan lain sebagainya. 

Namun demikian, peran yang dijalankan oleh organiasi bersangkutan dapat dikategorikan sebagai donor dengan memberikan dukungan pendanaan/program kepada lembaga nonprofit melalui berbagai skema.   

5) Lembaga donor internasional

Sumber pendanaan organiasi nonprofit juga berasal dari sejumlah lembaga donor internasional yang menyediakan dukungan dana program berupa hibah ataupun skema pendanaan lainnya. Beberapa contoh lembaga donor internasional yang dapat disebutkan di sini antara lain Ford Foundation, Rockefeller Foundation, MacArthur Foundation, dan jika anda cukup rajin untuk menelusuri nama dan alamat sert fokus kerja mereka tentu akan menghasilkan daftar yang berisi list sangat panjang. 

Lembaga nonprofit dapat mengakses pendanaan dari donor internasional ini melalui berbagai skema dan pada umumnya setiap lembaga nonprofit sudah mengetahui donor mana bermain pada isu apa misalkan isu hukum, kesetaraan, kemiskinan, kebencanaan, dan lain-lain. Artinya, kebanyakan organiasi nonprofit sudah mengenali donor mereka berdasarkan bidang kerja/fokus isu organiasi bersangkutan.  

5) Lembaga pembangunan internasional 

Sumber pendanaan organiasi-organisasi nonprofit antara lain juga berasal dari lembaga-lembaga pembangunan internasional seperti World Bank, Asian Development Bank, Islamic Development Bank, ataupun lembaga-lembga di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) semisal United Nation Development Program (UNDP), Unicef, UNHCR, dan lainnnya. 

6) NGO Internasional 

Peran yang dijalankan oleh NGO internasional salah satunya dapat berupa dukungan pendanaan bagi organisasi nonprofit di Indonesia dalam berbagai skema kerja sama program. Selain bekerja sama dengan organisasi-oraganisasi nonprofit di Indonesia, sejumlah NGO internasional juga memberikan dukungan ataupun melakukan kerja sama program dengan pemerintah melalui kementerian dan lembaga. 

Seperti halnya bidang kerja organisasi-organisasi nonprofit di Indonesia yang beragam, NGO internasional juga bergerak dalam bidang isu yang beragam seperti lingkungan, promosi kebebasan dan toleransi, kesehatan, pendidikan, pemberdayaan masyarakat, dan tema-tema atau bidang isu lainnya. 

Beberapa contoh NGO internasional yang dapat disebutkan di sini antara lain Care International, Catolic Relief Service, Conservation International, Fauna and Flora International, dan sejumlah NGO internasional lainnya.     

7) Pemerintah luar negeri

Contoh sumber dana yang berasal dari pemerintah luar negeri antara lain adalah bantuan pendanaan ataupun kerja sama program dari USAID, AUSAID, dan lembaga-lembaga serupa milik pemerintah negara-negara lain. 

8) Perusahaan/korporasi

Sumber pendanaan lain yang dapat diakses untuk membiayai program-program oraganisasi nonprofit sekaligus untuk menjamin keberlanjutannya adalah akses pendanaan yang berasal dari perusahaan/korporasi. 

Dana yang dapat diakses tersebut dapat bersumber dari Corporate Philanthropy berupa hibah dana, dapat juga berupa kerja sama program yang melibatkan sebuah organisasi nonprofit sebagai pelaksana program (implementing). 

9) Sayap usaha/bisnis

Sebuah organisasi nonprofit yang memiliki kegiatan usaha/unit usaha/unit bisnis saat ini bukan sesuatu yang aneh. Paling tidak sejumlah organisasi nonprofit sudah ada yang menjalankan praktek ini dengan jenis usaha yang beraneka ragam, mulai dari yang memang sejalan dengan isu/bidang organisasi sampai yang tidak berkaitan sama sekali. 

Beberapa kegiatan usaha yang menghasilkan profit antara lain berupa penerbitan buku-buku, menjual jasa pelatihan, menyewakan gedung/ ruang pertemuan, serta jenis usaha lainnya yang dijalankan oleh organisasi nonprofit untuk menunjang kegiatan mereka dan menjamin keberlanjutan organisasi.    

 &&&

Samsul Maarif

Peneliti di Public Interest Research and Advocacy Center (PIRAC)

Tulisan merupakan opini pribadi & tidak mewakili lembaga tempat penulis bekerja.

________

[1] www.hukumonline.com

[2] Ibid.  

[3] http://www.ksi-indonesia.org/in/news/detail/lsm-indonesia-sekarang-bisa-akses-dana-pemerintah-untuk-pelayanan-masyarakat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun