Mohon tunggu...
Elang Salamina
Elang Salamina Mohon Tunggu... Freelancer - Serabutan

Ikuti kata hati..itu aja...!!!

Selanjutnya

Tutup

Politik

Langkah "Catur" Fadli Zon di-Skak Mat Ferdinand Hutahaean

15 Oktober 2020   23:11 Diperbarui: 15 Oktober 2020   23:25 1109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Schreensot twitter Ferdinand
Schreensot twitter Ferdinand
Tak mau kalah, serangan Fadli Zon tersebut langsung di-skak mat Ferdinand Hutahaean. Ia meminta pria kelahiran Jakarta, 1 Juni 1971 tersebut untuk berhenti menyudutkan penegak hukum. Ferdinand juga mengingatkan bahwa demokrasi ada aturan mainnya. 

Bang Fadli, berhentilah menyudutkan penegak hukum yg sdg melaksanakan tugasnya atas nama UU. Demokrasi itu ada batas2nya, demikian jg kebebasan ada aturannya.

Jgn bicara kebebasan absolut hanya utk melegalkan kejahatan. Bahkan liberalisme sj ada aturan. 

Hingga tulisan ini ditayangkan, belum ada respon atau jawaban dari Fadli Zon. Entah yang bersangkutan belum ada waktu atau menghindari debat yang berkepanjangan. Wallahualam Bishawab. 

Anggota KAMI Diciduk 

Sebelumnya terjadi peristiwa cukup mengagetkan, delapan anggota KAMI yang ada di dua kota, Jakarta dan Medan diciduk aparat kepolisian. Mereka adalah Juliana, Devi, Khairi Amri dan Wahyu Rasari Putri dari Medan. Sedangkan dari Jakarta adalah Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Kingkin. 

Dasar penangkapan yang dituduhkan terhadap kedelapan orang dimaksud adalah diduga telah memberikan informasi yang membuat rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok berdasarkan SARA dan penghasutan terkait dengan aksi penolakan UU Ciptaker.

Salam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun