Mohon tunggu...
Salma Rabbaniyah
Salma Rabbaniyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

lagi belajar Psikologi tapi belum bisa baca pikiran

Selanjutnya

Tutup

Politik

Penyebab Tingginya Kepercayaan Masyarakat pada Hoaks di Pemilu 2019

26 Oktober 2021   19:54 Diperbarui: 26 Oktober 2021   20:14 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo by Element5 Digital on Unsplash   

Penggunaan internet dan media sosial sebagai media kampanye yang dimulai secara masif pada Pemilu 2019 memiliki efek positif dan negatif pada keberjalanan politik Indonesia. Media sosial memiliki tiga ciri penting, yaitu informatif, interaktif, dan partisipatoris dikarenakan media sosial memiliki jangkauan yang luas, akses yang gratis, persebaran informasi yang cepat, dan mudah digunakan (Latief, 2019). 

Hagar (2014) mendukung pernyataan tersebut dengan menjelaskan kelebihan media sosial untuk kampanye adalah: (1) akses mudah bagi calon pemilih terhadap kandidat dan sebaliknya, kandidat dapat terlibat secara langsung dengan calon pemilih secara virtual dan calon pemilih dapat berinteraksi dengan memberikan respons (comment, like, dan share) pada kandidat, dibanding dengan cara konvensional seperti door to door; (2) bertaraf murah karena banyak konten media sosial yang dapat dilihat secara gratis sehingga dapat mengurangi biaya kampanye; (3) jangkauan yang luas, calon pemilih dapat dengan bebas membagikan ulang konten kandidat tanpa terhalang cakupan geografis dibandingkan cara konvensional yang lebih terbatas.

Sedangkan sisi negatif dari penggunaan media sosial adalah sifat pertanggungjawaban demokrasi yang lemah, karena media sosial memberi jalan yang terbuka untuk aktivitas kampanye hitam, anonimitas, dan pengembangan citra palsu (Latief, 2019). 

Aktivitas kampanye hitam ini diantaranya meliputi penggunaan hate speech dan penyebaran hoaks. Penggunaan kampanye hitam ini banyak dijumpai bahkan sebelum Pemilu 2019 mulai. 

Pada tahun 2018, terjadi peningkatan kasus hate speech dan hoaks sebanyak 3884 kasus yang semula pada 2017 sebanyak 1254 kasus (Golose, 2019). Produksi kampanye hitam melibatkan strategi framing yang dikondisikan dan ditujukan untuk membuat lawan kontestasi dianggap jahat, karena menggunakan iklan negatif yang menyerang karakter, moral, atau kebijakan lawan (Sirait, 2019).

Strategi framing yang digunakan bermaksud untuk menyebabkan keberpihakan politik di masyarakat dengan membentuk rekonstruksi realitas melalui simplifikasi dan penafsiran informasi (Zaluchu, 2020). 

Pengalihan keberpihakan politik ini akan membuat penambahan dukungan suara bagi kandidat; kampanye memang bertujuan untuk mendapatkan dukungan lebih banyak daripada dukungan kepada pesaing, memperlihatkan hal baik atau kelebihan kandidat, dan mengurangi atraksi pesaing (Sirait, 2019). Kampanye hitam adalah cara ekstrem untuk mencapai tujuan tersebut.

Materi kampanye hitam dalam Pemilu 2019 berporos pada isu identitas agama (Sirait, 2019) dan menjadi suatu isu yang sangat sensitif, mengingat mayoritas masyarakat Indonesia adalah orang beragama, hal ini meningkatkan polarisasi di tengah masyarakat. 

Menurut survei yang dilakukan Kompas (2019 dalam Latief, 2019) di 16 kota, masa kampanye dipenuhi menghina SARA individu (24,5%), dan menghasut atau mengadu domba (27,1%); hal tersebut dapat dikategorikan sebagai hate speech yang terjadi pada masa kampanye Pemilu 2019. 

Sedangkan penyebaran hoaks yang dilakukan tidak hanya dengan membentuk berita atau informasi yang merupakan sepenuhnya bohong, namun dilakukan dengan lebih cermat, yaitu dengan mencampuradukkan fakta dan kebohongan yang disebut dengan factitious informational blend, dimana pembaca akan sulit sekali mengidentifikasi bagian-bagian yang merupakan fakta dan kebohongan (Gumilar, 2017).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun