Mohon tunggu...
salma azizah
salma azizah Mohon Tunggu... Lainnya - salma azizah a p

hidup sederhana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tingginya Tingkat Bagi Hasil Mendorong Minat Menabung di Bank Syariah

21 Januari 2021   15:35 Diperbarui: 21 Januari 2021   16:09 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tingkat bagi hasil merupakan salah satu factor yang sangat mempengaruhi minat menabung nasabah. Selain itu kualitas pelayanan yang diberikan, strategi pemasaran yang digunakan ataupun atribut produk perbankan yang ditawarkan perlu dipertimbangkan dalam meningkatkan minat menabung nasabah pada bank syariah. Selain itu hal yang harus dipertimbangkan oleh bank syariah adalah memberikan kualitas pelayanan yang prima kepada nasabah, namun tidak mengabaikan kebijakan mengenai tingkat bagi hasil yang ditawarkan ke nasabah. Dalam bank syariah hubungan antara bank dengan nasabah bukan hubungan antara debitur dengan kreditur melainkan hubungan kemitraan antara penyandang dana dengan pengelola dana. Bank syariah juga memberikan manfaat berupa bagi hasil terutama untuk nasabah yang menyimpan uangnya dalam bentuk deposito. Bagi hasil yang dalam bentuk simpanan deposito nasabah berasas mudharabahini  atau dimanfaatkan oleh bank syariah dalam bentuk investasi yang halal mengingat bahwa dalam bank syariah tidak menganut prinsip bunga melainkan menggunakan sistem bagi hasil yang sesuai dengan syariah islam. Porsi yang dipakai dalam bagi hasil untuk nasabah bank syariah 65% sedangkan untuk bank syariah akan mendapat sebesar 35% dari total pendapatan investasi. Dalam transaksi syariah yang berbasis bagi hasil dikenal dengan transaksi mudharabah dan musyarakah. 

Penerapan sistem bagi hasil selain memberikan keuntungan yang halal juga sesuai dengan syariah islam. Terdapat perbedaan sistem yang dijalankan antara bank konvensional dan bank syariah. Dalam bank konvensional menjalankan sistem bunga sedangkan bank syariah menjalankan sistem bagi hasil. Terdapat beberapa perbedaan untuk bagi hasil di bank syariah.

  • Raiso profitabilitas bank syariah adalah penentuan besarnya rasio bagi hasil yang dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi.
  • Profit bank syariah adalah besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh.
  • Pembagian profit bank syariah adalah jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah.
  • Resiko bisnis bank syariah adalah bagi hasil tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan sekiranya itu tidak mendapatkan keuntungan, maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.

Sistem bagi hasil yang dijalankan oleh bank syariah mengedepankan pembagian resiko dan keuntungan secara fleksibel dengan memandang resiko bisnis yang dihadapi dan total keuntungan yang diraih. Sistem ini terlihat lebih adil dan transparan sehingga banyak masyarakat berminat untuk menabung atau berinvestasi di bank syariah.

Negara indonesia dengan mayoritas beragama islam masih meragukan sistem bunga yang dipakai oleh bank konvensional, maka dalam perbankan syariah terdapat larangan terhadap sistem bunga sehingga dalam bank syariah menggunakan sistem bagi hasil yang sesuai dengan syariah islam. Dengan berkembang pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perbankan syariah di indonesia menjadi sebagai salah satu solusi dalam membantu pertumbuhan perekonomian masyarakat. Untuk mempertahakan kelangsungan hidup bank syariah tergantung pada kemampuan bank untuk memberikan pelayanan yang unggul, cepat dan tepat kepada para nasabah. Dalam mencapai tujuan maka bank harus mampu untuk menciptakan produk jasa yang bernilai sehingga mampu untuk mendapatkan nasabah yang berpotensi di masyarakat. Dalam kegiatan usaha sistem bagi hasil merupakan perjanjian auatu ikatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan. Dalam perjanjian tersebut terdapat pembagian hasil atas keuntungan yang akan di dapat oleh kedua pihak. Sehingga bank syariah dalam pengoperasian sistem bagi hasil mengedepankan pembagian resiko dan keuntungan yang fleksibel.

Bagi semua bank syariah diaharapkan dapat mempertahankan untuk meningkatkan bagi hasil tabungan yang kompetitif, karena bagi hasil yang kompetitif akan dapat mendorong minat nasabah untuk menabung di bank syariah. Selain sebagai suatu keuntungan, nasabah juga mempertimbangkan bagi hasil sebagai aspek syariah yang perlu diperhatikan, maka pada awal akad juga harus diterapkan secara konsisten agar nasabah memiliki wawasan dan pemahaman yang baik mengenai hal tersebut sehingga dapat mendorong minat nasabah untuk memutuskan menabung bahkan mereferensikan produk tabungan kepada orang lain.

 

Referensi :

Lifepal, Kompasiana, Cermati, Repository Ar Raniry

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun